KENDAL, RadarBangsa.co.id – Polsek Kaliwungu di bawah wilayah hukum Polres Kendal berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan hingga, seorang wanita meninggal dunia di Desa Kedungsuren, Kaliwungu Selatan. Pada Kamis 30/1/2025.
Korban bernama Baladiva Nisrina Maheswari ditemukan tewas di dalam rumahnya (29/7) lalu sekitar pukul 08.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku diketahui Muhamad Gunawan.
Kapolsek Kaliwungu, AKP Edi Sukamto Nyoto, mengungkapkan bahwa pelaku sempat diamankan warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan adanya dugaan penganiayaan, kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Edi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui tengah menjalani pengobatan kejiwaan di RSUD Tugurejo Semarang sejak Desember 2023. Hal ini diperkuat dengan keterangan orang tuanya yang menunjukkan kartu berobat pelaku.
Guna memastikan kondisi mental pelaku, pihak kepolisian berkoordinasi dengan RSJD Dr. Amino Gondohutomo Semarang untuk melakukan Visum Et Psikiatrikum.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa berat berupa skizofrenia, yang ditandai dengan penyimpangan realitas, halusinasi, serta delusi yang memengaruhi fungsi sosial dan emosionalnya.
Seiring perkembangan penyidikan, berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan. Namun, pada 7 Oktober 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas (P-19) dengan Nomor: B-1966/M.3.27/Eoh.1/10/2024. JPU meminta penyidik untuk mempedomani Pasal 44 KUHP yang mengatur ketidakmampuan seseorang, mempertanggungjawabkan perbuatannya karena gangguan jiwa.
Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, menegaskan bahwa penyidik telah menangani kasus ini secara profesional.
“Kami telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku dan berdasarkan hasil visum, yang bersangkutan tidak dapat dimintai,pertanggungjawaban pidana. Saat ini, penyidikan kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Kendal,” ujar AKP Rasban.
Polisia terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan pelaku mendapatkan perawatan medis yang tepat serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional, dan perkembangan penanganan perkara akan terus kami informasikan kepada masyarakat,” tandas AKP Rasban.
Penulis : Rob
Editor : Zainul Arifin