KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Seorang warga Dusun Ngadirejo, Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur berinisial Swd, Sabtu, 7 Maret 2020, sekira 14.00 wib diamankan ke Mapolsek Ngadiluwih lantaran diduga menjadi pengecer judi Togel.
Menurut Kapolsek Ngadiluwih, AKP Mukhlason, SH, tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu buah handphone merk Samsung yang bertuliskan SMS nomor Togel.
Selain itu juga diamankan satu buku bertuliskan nomer Togel, dan satu lembar kertas bertuliskan nomer Togel, serta uang tunai 170 ribu rupiah. Kini tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
Ditambahkan Kapolsek yang mempunyai motto TRUST (Tulus, Responsif, Unggul, Sinergi & Terpuji) tersebut, kronologi kejadiannya pengungkapan kasus judi Togel ini yaitu pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2020 sekira pukul 14.00 WIB di Dusun Ngadirejo Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri telah dilakukan penangkapan tersangka judi jenis Togel.
“Adapun kejadiannya yaitu
setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi perjudian jenis Togel, kemudian dilakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka dan disita barang bukti berupa : satu buah handphone Samsung yang bertuliskan SMS nomor Togel, 1 buku bertuliskan nomer Togel, satu lembar kertas bertuliskan nomer Togel, serta uang tunai seratus tujuh puluh ribu rupiah. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Ngadiluwih guna proses lanjut,” kata AKP Mukhlason, SH. (bub)