Polsek Turi Lamongan Amankan Pemuda Diduga Membawa Kabur Anak di Bawah Umur, Berujung Klarifikasi

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku saat amankan polisi (ist)

Terduga pelaku saat amankan polisi (ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Seorang pemuda berinisial SU (21), warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, diamankan oleh Polsek Turi setelah diduga membawa kabur seorang anak perempuan di bawah umur, CAR (13), yang berasal dari Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.

Kapolsek Turi, AKP Suroto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku telah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan untuk proses pemeriksaan,” ujar AKP Suroto pada Senin (14/1/2025).

Kejadian bermula pada Jumat (10/1/2025), ketika orang tua korban melaporkan bahwa CAR meninggalkan rumah tanpa izin. Setelah beberapa hari tanpa kabar, keluarga akhirnya melapor ke Polsek Turi pada Senin (13/1/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan untuk menemukan korban.

Tim Reskrim Polsek Turi berhasil mendapatkan informasi keberadaan korban di wilayah Plumpang, Kabupaten Tuban. Dengan bantuan teman korban, petugas mengatur pertemuan di depan Kampus Unisda Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Pada saat itu, petugas mengamankan SU beserta korban.

Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB modifikasi warna biru dengan nomor polisi S 6957 AH serta sebuah ponsel Realme warna hijau berikut charger-nya.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan, kasus ini berakhir pada kesepakatan antara kedua belah pihak. Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Wahyudi Eko Afandi, menjelaskan bahwa insiden ini dipicu oleh salah paham dan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kejadiannya ternyata hanya salah paham. Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan dan memutuskan tidak melanjutkan laporan,” jelas Ipda Afandi.

Menurut hasil klarifikasi, korban ternyata tidak pulang ke rumah karena masalah keluarga dan memilih menginap di rumah teman perempuannya. Orang tua korban kemudian memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.

“Dari klarifikasi, anak korban ternyata menginap di rumah temannya akibat permasalahan keluarga,” tambahnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Tokoh Agama Terganggu, Judi Cap Jiki di Grati Pasuruan Tak Tersentuh Hukum
Pemilik SHM di Gununganyar Emas Ini Dilawan Petok D
Ombudsman RI: Mendesak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang
Kejari Lamongan Terima Uang Kelebihan Pembayaran BLT dari Mantan Kadinsos Sebesar Rp186 Juta
Terduga Pelaku Pembunuhan AI Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Lamongan
Identitas Mayat di Warung Kopi Terungkap, Siswi SMK di Lamongan Dibunuh Pacar Sendiri
Polsek Metro Kebayoran Baru Amankan Empat Tersangka Kasus TPPO, Dua Remaja Dijual untuk Layanan Seks
Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Warung MJ Coffee
Polsek Turi Lamongan Amankan Pemuda Diduga Membawa Kabur Anak di Bawah Umur, Berujung Klarifikasi

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:45 WIB

Tokoh Agama Terganggu, Judi Cap Jiki di Grati Pasuruan Tak Tersentuh Hukum

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:12 WIB

Pemilik SHM di Gununganyar Emas Ini Dilawan Petok D

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:17 WIB

Ombudsman RI: Mendesak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:17 WIB

Kejari Lamongan Terima Uang Kelebihan Pembayaran BLT dari Mantan Kadinsos Sebesar Rp186 Juta

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:29 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan AI Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Lamongan

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD Blitar (ist)

Politik - Pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Blitar, Pengumuman Hasil Pilkada dan Masa Jabatan Bupati

Jumat, 17 Jan 2025 - 09:25 WIB

Majelis Hakim PTUN Surabaya yang memeriksa perkara gugatan Bambang Supartono melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II melakukan PS di objek sengketa Jalan Gununganyar Emas AA 1/12 A, Rabu (15/1/2025) pagi (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Pemilik SHM di Gununganyar Emas Ini Dilawan Petok D

Jumat, 17 Jan 2025 - 07:12 WIB