JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang menghapus utang macet bagi petani dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini disebut sebagai bentuk nyata keberpihakan Prabowo kepada masyarakat kecil, atau sering disebut “wong cilik.” PP ini ditandatangani pada Selasa (5/11/2024) malam di Istana Negara, dan disambut antusias oleh berbagai pihak.
“Kami menilai langkah Pak Presiden menandatangani PP tentang penghapusan piutang macet UMKM ini sebagai langkah heroik yang menunjukkan keberpihakan negara kepada wong cilik. Kami berharap keberpihakan ini menjadi kerangka kebijakan pemerintahan Pak Prabowo selama lima tahun ke depan,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, pada Rabu (6/11/2024).
Kebijakan penghapusan utang ini mencakup sektor-sektor penting bagi perekonomian rakyat kecil, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan kelautan. Melalui kebijakan ini, para petani, nelayan, dan peternak yang merupakan produsen pangan utama di Indonesia diharapkan dapat merasakan beban yang lebih ringan dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini.
Jazilul Fawaid juga menyampaikan keyakinannya bahwa keputusan Presiden Prabowo akan memberikan dampak besar bagi mentalitas pelaku usaha kecil. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir tidak hanya untuk pengusaha besar, tetapi juga untuk para pelaku usaha kecil yang selama ini kurang mendapat perhatian.
“Selama ini, berbagai kebijakan insentif seperti keringanan pajak, kemudahan akses permodalan, hingga kemudahan izin seringkali hanya dinikmati oleh mereka yang bermodal besar. Namun, kebijakan Pak Prabowo untuk menghapus utang macet petani dan pelaku UMKM ini adalah bukti bahwa negara juga hadir untuk mereka,” katanya.
Langkah penghapusan utang ini diharapkan mampu memberikan dorongan besar bagi para petani dan pelaku UMKM di berbagai sektor untuk meningkatkan produksi mereka. Jazilul mengungkapkan bahwa dengan adanya perlindungan dan fasilitas dari negara, para pelaku usaha kecil akan merasa lebih yakin dan termotivasi untuk mengembangkan usahanya.
“Semangat seperti ini sangatlah berharga. Kepercayaan pelaku usaha kecil di sektor pertanian, perikanan, perkebunan, dan lainnya terhadap negara akan meningkat. Hal ini tentu akan berdampak positif terhadap peningkatan produksi di sektor-sektor tersebut,” tambah Jazilul.
Sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Jazilul juga menilai bahwa kebijakan pemutihan utang bagi petani dan pelaku UMKM berpotensi mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan pemutihan utang, petani dan pelaku UMKM dapat kembali mengakses modal perbankan untuk memperluas usaha mereka. “Di sisi lain, pertumbuhan kredit baru ini akan menguntungkan sektor perbankan, yang pada gilirannya dapat menjadi katalis bagi meningkatnya performa saham-saham perbankan di masa mendatang,” jelasnya.
Namun, Jazilul Fawaid juga memberikan catatan penting mengenai potensi moral hazard dari kebijakan penghapusan utang ini. Ia mengingatkan bahwa perlu adanya kejelasan mengenai kriteria penerima manfaat dari kebijakan pemutihan utang ini serta mekanisme pengawasan yang ketat untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan.
“Jangan sampai kebijakan luar biasa ini lemah di level operasional, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Penulis : Nul
Editor : CsKreasindo