NIAS SELATAN, RadarBangsa.co.id – Preservasi jalan Lahusa-Gomo di Kabupaten Nias Selatan, yang dilaksanakan oleh PT. Rius Sejahtera Raya atas kontrak Nomor 07/KTR-APBN/Bb2-Wil3.S/PPK.35/2023 tanggal 31 Juli 2023, mendapat sorotan tajam terkait kurangnya pengawasan dari PPK 35 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Proyek tersebut, yang didanai oleh Anggaran DIPA APBN Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 49.471.764.523,00, seharusnya berlangsung selama 150 hari kalender, dimulai pada tanggal Agustus 2023 hingga 27 Desember 2023. Proyek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan konektivitas jalan daerah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023.
Namun, sejumlah kekhawatiran muncul ketika beberapa bronjong yang baru dibangun di Desa Olanori, Kecamatan Sidua’ori, dilaporkan ambruk hanya dalam waktu sebulan. Tokoh masyarakat, Tafaogosokhi Laia, mengecam kualitas pembangunan dan menunjukkan ketidakpuasan terhadap pengawasan yang dijalankan oleh PPK 35 BBPJN.
“Belum sebulan dibangun, pembangunan bronjong di Desa Olanori Kecamatan Sidua’ori sudah ambruk, ini menandakan pengerjaannya asal jadi dan begitu pula PPK 35 BBPJN tidak melakukan pengawasan dengan benar,” ungkap Tafaogosokhi pada Sabtu, (20/1).
Tafaogosokhi juga melaporkan bahwa kualitas bronjong di dua lokasi lainnya, yaitu Desa Hililaora dan Desa Hilidohona, juga menjadi sorotan. Selain bronjong, pembangunan tembok penahan tanah (TPT) juga menciptakan kontroversi, dengan modus membersihkan bagian luar, dipaster bagian luar dan atas, serta menaikkan tinggi 10-15 cm.
“Saya harap bronjong yang sudah ambruk dikerjakan kembali dengan dasar yang lebih lebar, sekitar 2-3 meter, agar lebih kokoh. Begitu juga dengan TPT, bangunan lama seharusnya dibongkar dan dibangun kembali secara menyeluruh, bukan hanya finishing saja,” tambahnya.
Tafaogosokhi berharap agar pengawasan dari PPK 35 diperketat untuk mencegah terjadinya pekerjaan asal jadi seperti yang terjadi pada bangunan saat ini.
Perlu diingat, proyek pembangunan TPT jalan Lahusa-Gomo sebelumnya telah dilakukan oleh Pihak JAKON (Jaya Kontruksi) pada tahun 2010, namun gagal karena dilaporkan adanya pekerjaan asal jadi dan kecurangan dalam pengerjaan, seperti pencurian galian dan pasangan batu TPT.
Hingga berita ini ditayangkan, PPK 35 belum memberikan tanggapan terkait kasus ini saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh media radarbangsa.co.id.