SIDOARJO, RadarBangsa.co.id — Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap M.M.O., pria 36 tahun asal Pare, Kediri, yang terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda, yaitu di Apartemen Prospero dan Sun Hotel, Sidoarjo. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku berhasil diidentifikasi melalui penyelidikan intensif oleh kepolisian.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, mengungkapkan modus operandi tersangka. “Tersangka mendatangi tempat parkir sepeda motor seorang diri, lalu mencari kendaraan yang tidak terkunci stang setirnya. Setelah itu, motor curian didorong dan dimasukkan ke dalam mobil melalui pintu belakang dengan jok mobil yang sudah dilepas,” jelasnya dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (25/11/2024).
Aksi pertama dilakukan tersangka pada September 2024 di tempat parkir Apartemen Prospero. Sebulan kemudian, pada Oktober 2024, ia kembali beraksi di area parkir Sun Hotel. Modus yang sama digunakan untuk mengambil sepeda motor di kedua lokasi tersebut.
M.M.O. mengakui perbuatannya kepada polisi. Ia berdalih mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagai modal membuka usaha warung. Namun, Wakapolresta menegaskan bahwa alasan tersebut tidak bisa menjadi pembenaran atas tindakan kriminalnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tambah AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua sepeda motor hasil curian, serta mobil yang digunakan pelaku untuk membawa hasil kejahatannya. Barang bukti ini diamankan di Mapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polresta Sidoarjo kembali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan, khususnya di tempat umum. “Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan tambahkan pengaman tambahan jika diperlukan,” kata Wakapolresta.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor, yang kerap meresahkan masyarakat. Proses hukum terhadap M.M.O. saat ini sedang berjalan, dan ia akan segera menghadapi persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin