Pria Asal Pati Diduga Edarkan Narkoba, Diamankan Polres Blora

- Redaksi

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengadar narkoba saat di BAP Polisi (Dok Foto IST)

Pelaku pengadar narkoba saat di BAP Polisi (Dok Foto IST)

BLORA, RadarBangsa.co.id – Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, W, (46) seorang warga kecamatan Jaken Kabupaten Pati Jawa Tengah, diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora.

W diamankan pada hari Selasa, (19/07/2022) saat berada di wilayah Jalan Raya Pati Blora turut desa Kalinanas Kecamatan Japah Kabupaten Blora.

Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa,SH membeberkan bahwa kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada tindak pidana narkotika di wilayah kecamatan Japah. “Berawal dari laporan masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi dan bahan keterangan,” kata Kasatresnarkoba. Rabu, (20/07/2022).

Baca Juga  Usai Gelar Perkara Besok, Kasus Perahu di Waduk kedung Ombo, Tingkat Menjadi Penyidikan

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan W yang diduga akan bertransaksi di wilayah kecamatan Japah.

Dan akhirnya pada hari Selasa, (19/07/2022) sekira pukul 17.00 WIB, Petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka W di wilayah desa Kalinanas Japah dan setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar telah ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibawa oleh tersangka. Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening di gulung dan dimasukan dalam sedotan Palstik warna bening  dengan berat 0,84 gram, 1 (satu) buah handphone, 1 (satu) potong celana warna hitam ada tulisan NEW FASHION, 1 (satu) unit sepeda motor warna merah tanpa No. Polisi.

Baca Juga  Dua kali diperiksa Kejari Gresik, Suropadi Belum berstatus Tersangka

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara,” beber Kasatresnarkoba Polres Blora.

Kepada warga, Perwira Polri yang berlatar belakang pendidikan Brimob ini mewanti wanti agar selalu mawas diri dan tidak terjerumus dalam pergaulan bebas dan narkotika, apalagi sampai menjadi seorang pengedar narkoba.

Baca Juga  Kapolda Jatim Rilis Pengungkapan Kasus Peredaran Sabu 30 Kilogram

“Jangan rusak kesehatan dan masa depan dengan mengkonsumsi narkoba, apalagi menjadi pengedar. Jika ditemukan dan ditangkap petugas maka akan diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.

Untuk diketahui, Polres Blora terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah kabupaten Blora. Setelah pada malam takbiran Idul Adha lalu berhasil mengamankan seorang tersangka, belum ada satu bulan Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka kembali.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB