Pria di Lamongan Genjot Sepupu Istri Dua Kali, Akhirnya Tidur di Hotel Baru

- Redaksi

Senin, 21 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Ngimbang.(Ist)

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Ngimbang.(Ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Seorang laki – laki berinisial WTS (25) warga Dusun Curing Desa Slaharwotan Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan Jawa Timur diamankan anggota Unit Reskrim Polsek setempat, pada Senin (14/6/2021) kemarin. Pasalnya Dia diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial CF (17) warga Ngimbang yang tak lain masih sepupu Istri pelaku sebanyak dua kali di rumah pelaku.

Korban yang tidak terima, akhirnya kasus itu di laporkan ke Mapolsek Ngimbang. “Kejadian persetubuhan itu terjadi pada hari Senin (14/6/2021) sekira pukul 09.00 WIb di dalam kamar tidur rumah tersangka di dusun Curing Desa Slaharwotan Kecamatan Ngimbang. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali,” kata Kapolsek Ngimbang Iptu Turkhan di Mapolsek Ngimbang, Senin (21/6/2021).

Iptu Turkhan menjelaskan kasus persetubuhan itu bermula saat korban datang ke rumah tersangka dengan tujuan bermaksud mengambil foto copy Kartu Keluarga untuk dikirimkan melalui WhatsApp ke sepupu korban yang tak lain istri tersangka. “Sampai dirumah tersangka di Dusun Curing Desa Slaharwotan korban memanggil – manggil tersangka dan mendapati tersangka masih tidur di dalam kamarnya,” urainya.

Iptu Turkhan melanjutkan kemudian oleh korban, tersangka dibangunkan setelah terbangun korban menyampaikan kepada tersangka bahwa istri pelaku yang ada di Lamongan meminta kiriman foto KK (Kartu Keluarga) untuk persyaratan ganti No. Pol Kendaraan di samsat Lamongan.

“Selanjutnya korban membantu mencari KK (Kartu Keluarga) di almari yang ada di kamar terlapor. Setelah ketemu korban langsung memfoto dan mengirimkan melalui whatsapp. Dan tiba tiba pelaku menutup pintu dan jendela kamarnya. Kemudian tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri,” jelasnya.

Lebih lanjut Turkhan menjelaskan, pada waktu itu ajakan tersangka oleh korban sempat ditolak. Namun tersangka tetap memaksa dan melemparkan korban ke kasur. “Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali,” tambahnya

Usai melakukan tersebut lanjut Turkhan tersangka mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian persetubuhan tersebut kepada orang lain kemudian membukakan pintu kamar dan menyuruh korban pulang ke rumahnya.Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkan Polsek Ngimbang.

“Kami yang menerima laporan langsung mendatangi dan melaksanakan olah TKP dan mengamankan pelaku dan meminta visum terhadap korban,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka , petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa celana dalam warna coklat muda, BH warna coklat tua, baju korban warna merah, celana pendek warna hitam merk boxer dan kaos kotang warna putih.

“Tersangka kita jerat sebagaimana pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun,” pungkasnya.

(Harun)

Berita Terkait

Bupati Kendal Harap Pemimpin Baru Fokus Pembangunan
Lia Istifhama : Kinerja Adhy Karyono Terbukti Maksimal
Aries Agung Kembali Pimpin Kota Batu, Pj Gubernur Jatim Beri Penghargaan
Khofifah Ajak Wamen Giring Ganesha Bahas Pengembangan dan Pelestarian Kawasan Majapahit Trowulan
Aries Agung Paewai Kembali Menjabat Pj Wali Kota Batu, Targetkan Pembangunan Berkelanjutan
Cara Cetak SKP di e-Kinerja BKN untuk Guru
Bupati Lamongan Sidak Pengerukan Drainase Antisipasi Banjir
Ketua DPRD Batu, Didik Subiyanto : Pemeriksaan Kendaraan Harus Ditingkatkan Bukan Formalitas
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:37 WIB

Bupati Kendal Harap Pemimpin Baru Fokus Pembangunan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:44 WIB

Lia Istifhama : Kinerja Adhy Karyono Terbukti Maksimal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:38 WIB

Aries Agung Kembali Pimpin Kota Batu, Pj Gubernur Jatim Beri Penghargaan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:06 WIB

Khofifah Ajak Wamen Giring Ganesha Bahas Pengembangan dan Pelestarian Kawasan Majapahit Trowulan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 08:43 WIB

Aries Agung Paewai Kembali Menjabat Pj Wali Kota Batu, Targetkan Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Penumpan Krl Solo-Jogja (ist)

Ekonomi

KRL Solo-Jogja Siap Layani Sepanjang Hari, Tiket Terjangkau

Minggu, 12 Jan 2025 - 20:54 WIB