LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Seorang laki – laki berinisial WTS (25) warga Dusun Curing Desa Slaharwotan Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan Jawa Timur diamankan anggota Unit Reskrim Polsek setempat, pada Senin (14/6/2021) kemarin. Pasalnya Dia diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial CF (17) warga Ngimbang yang tak lain masih sepupu Istri pelaku sebanyak dua kali di rumah pelaku.
Korban yang tidak terima, akhirnya kasus itu di laporkan ke Mapolsek Ngimbang. “Kejadian persetubuhan itu terjadi pada hari Senin (14/6/2021) sekira pukul 09.00 WIb di dalam kamar tidur rumah tersangka di dusun Curing Desa Slaharwotan Kecamatan Ngimbang. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali,” kata Kapolsek Ngimbang Iptu Turkhan di Mapolsek Ngimbang, Senin (21/6/2021).
Iptu Turkhan menjelaskan kasus persetubuhan itu bermula saat korban datang ke rumah tersangka dengan tujuan bermaksud mengambil foto copy Kartu Keluarga untuk dikirimkan melalui WhatsApp ke sepupu korban yang tak lain istri tersangka. “Sampai dirumah tersangka di Dusun Curing Desa Slaharwotan korban memanggil – manggil tersangka dan mendapati tersangka masih tidur di dalam kamarnya,” urainya.
Iptu Turkhan melanjutkan kemudian oleh korban, tersangka dibangunkan setelah terbangun korban menyampaikan kepada tersangka bahwa istri pelaku yang ada di Lamongan meminta kiriman foto KK (Kartu Keluarga) untuk persyaratan ganti No. Pol Kendaraan di samsat Lamongan.
“Selanjutnya korban membantu mencari KK (Kartu Keluarga) di almari yang ada di kamar terlapor. Setelah ketemu korban langsung memfoto dan mengirimkan melalui whatsapp. Dan tiba tiba pelaku menutup pintu dan jendela kamarnya. Kemudian tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri,” jelasnya.
Lebih lanjut Turkhan menjelaskan, pada waktu itu ajakan tersangka oleh korban sempat ditolak. Namun tersangka tetap memaksa dan melemparkan korban ke kasur. “Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali,” tambahnya
Usai melakukan tersebut lanjut Turkhan tersangka mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian persetubuhan tersebut kepada orang lain kemudian membukakan pintu kamar dan menyuruh korban pulang ke rumahnya.Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkan Polsek Ngimbang.
“Kami yang menerima laporan langsung mendatangi dan melaksanakan olah TKP dan mengamankan pelaku dan meminta visum terhadap korban,” ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka , petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa celana dalam warna coklat muda, BH warna coklat tua, baju korban warna merah, celana pendek warna hitam merk boxer dan kaos kotang warna putih.
“Tersangka kita jerat sebagaimana pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun,” pungkasnya.
(Harun)