LAMOMGAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Lamongan terus upayakan penuntasan hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pasalnya hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat diyakini dapat menepis sengketa tanah serta lenyapkan mafia tanah.
Sebanyak 154 sertifikat tanah diserahkan secara langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Kamis (4/5) di Pendopo Lokatantra. Secara terperinci meliputi 50 PTSL di Desa Kedali Kecamatan Pucuk, 50 sertifikat waqaf, 3 bidang sertifikat BMN, 1 bidang sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Lamongan yang diterima langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, dan 50 sertifikat Pemerintah Desa Pendowolimo Kecamatan Karangbinangun.
Menurut Bupati yang akrab disapa Pak Yes, hadirnya program sertifikat tanah atau PTSL ini dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan hak tanah secara resmi. Selain itu juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi pada masyarakat karena adanya sertifikat tanah yang resmi dapat dijadikan sebagai modal usaha.
“Program ini sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan hak atas tanah yang dimiliki. Dengan adanya sertifikat tanah secara otomatis tidak akan ada sengketa tamah dan mafia tanah, selain itu juga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi karena dapat membantu modal usaha,” tutur Pak Yes saat menyampaikan sambutan.
Di tahun 2023 ini Lamongan menargetkan 88.665 sertifikat tanah yang diperkirakan akan tuntas pada Oktober mendatang. Terhitung hingga Mei, capaian penuntasan sertifikat tanah mencapai 2.871 sertifikat tanah. Ditegaskan oleh orang nomor 1 di Kota Soto bahwa penuntasan secara kuantitas harus diimbangi dengan edukasi terhadap masyarakat terkait tertib akan dokumen tanah dan sistem jual beli tanah.
“Jumlah yang ditargetkan akan terus diupayakan, namun semua itu juga harus dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib dokumen akan tanah serta saat melakukan jual beli tanah,” tegasnya.
Penuntasan sertifikat tanah di Lamongan mendapatkan dukungan penuh oleh Menteri ATR/BPN, karena selain untuk menjaga hak masyarakat juga akan menarik investor ke Lamongan.
“Tujuan utamanya ialah membantu masyarakat untuk mendapatkan sertifikat hak tanah yang mereka miliki. Jika semua tanah sudah mendapatkan kejelasan dengan bukti sertifikat, maka investor yang datang ke Lamongan akan memiliki kepercayaan penuh unguk berinvestasi sehingga perekonomian disini juga akan meningkat. Pemerintah Pusat juga akan dipermudah saat melakukan pendataan terkait jumlah rumah ibadah, jumlah sawah, dan lainnya,” tutur Hadi Tjahjanto.
Saat menyerahkan sertifikat kepada 15 masyarakat secara door to door di Desa Kedali serta 35 PTSL di Pendopo Lokatantra, Hadi Tjahjanto menyampaikan bangga terhadap masyarakat Lamongan karena lahan sawah dan pekarangan yang didaftarkan PTSL tidak dialih fungsikan. Sehingga tetap menjaga fungsi mendukung predikat lumbung pangan Nasional yang dimiliki oleh Lamongan.