LAMPUNG UTARA, RadarBangsa.co.id –
Lagi-lagi disinyalir program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ada di Kabupaten Lampung Utara menjadi ajang pungli oleh oknum Lurah beserta kroni-kroninya.Kali ini masyarakat kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, menjerit dengan adanya biaya 600 ribu rupiah untuk biaya pembuatan sertifikat dalam program pendaftaran PTSL.Senin (23/9/2019)
Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah program pembuatan sertifikat. Yang mana menurut surat keputusan bersama SKB 3 menteri No 25 tahun 2017 untuk Provinsi Lampung biayanya hanya 200 ribu rupiah.
Adanya patokan biaya Rp 600 ribu rupiah untuk PTSL ini dialami, warga Kelurahaan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
“Saya waktu itu dimintai uang sejumlah 600 ribu untuk pembuatan sertifikat ini,saja juga bingung kok mahal bener,tapi mau protes saya takut dipersulit,karena saya dengar gratis,ada juga infonya hanya biaya 200 ribu mas,”ucap narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada awak media.
Sementara itu, Lurah Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Puncoro Teguh, saat dimintai keterangannya membenarkan hal tersebut.
“Iya memang segitu 600,itu hasil rapat kesepakatan bersama pokmas,”kata Puncoro.
Puncoro juga menjelaskan bahwasanya dirinya sebagai Lurah hanya mempasilitasi saja,semuanya di tangani oleh kelompok masyarakat (Pokmas).
“Ketua Pokmas nya pak Sunadi, dan untuk dana-dana tersebut dikumpulkan oleh Ketua Pokmas,”jelasnya.
Saat ditanya mengenai dana-dana untuk pembuatan sertifikat tersebut setelah dikumpulkan oleh ketua Pokmas dari masyarakat, lalu ketua Pokmas menyetorkan dana tersebut kemana ? Lurah Sribasuki, Puncoro mengatakan ada yang disetorkan untuk BPN.
“Kan ada buat setoran ke BPN,”beber Puncoro.
Lanjut,saat ditanya awak media apakah semua masyarakat yang membuat sertifikat dalam program PTSL dikelurahan Sribasuki ikut semua dalam rapat tersebut, Lurah Sribasuki mengatakan tidak semua ikut, hanya perwakilan nya saja yang mengikutinya.
“Kalau rapat semua saya rasa tidak cukup aula ini,makanya kami panggil tokoh-tokoh nya yang bisa berbicara dengan masyarakat gitu loh,”ungkapnya.
Untuk kelurahan Sribasuki diungkapkan Puncoro tahun 2019 ini mendapat sebanyak 261 buku sertifikat dari program PTSL ini.
Selanjutnya, Puncoro memberitahu kepada awak media bahwasannya bukan hanya kelurahan Sribasuki saja yang melakukan hal tersebut,melainkan kelurahan lain juga melakukan hal yang sama.
Terkait keluhan masyarakat ini, masyarakat Lampura meminta aparat penegak hukum untuk segera dapat menindaklanjutinya.(Yudi)