LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Kepala Desa Pasrujambe, Sugianto, berharap agar masyarakatnya memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang di laksanakan nya.
Hal ini disampaikannya ketika ditemui awak media di kantor Desanya, Senin (27/2/2023).
“Kepada masyarakat yang tanahnya belum ada legal formalnya, agar segera mendaftarkan diri, karena kuota nya terbatas,” kata orang nomor satu di desa Pasrujambe ini.
Walaupun pendaftaran nya di batasi sampai bulan Juni, terang Sugianto, yang juga sebagai ketua Asosiasi Kepala Desa ( AKD ) kecamatan Pasrujambe ini, kalau kuota nya sudah mencapai target 2000, maka sebelum bulan Juni akan ditutup.
Menurutnya program PTSL sangat luar biasa, karena tanah tanah yang ada di desa Pasrujambe itu nanti akan tercatat dengan bagus dan baik, sehingga nantinya akan mengurangi sengketa yang ada. “Ya, mengurangi sengketa, yang paling menguntungkan adalah nilai jualnya juga akan lebih tinggi, apabila tanah itu sudah bersertifikat,” jelasnya.
Disampaikan nya, selama adanya program PTSL, masyarakat yang tanah tanahnya itu bersengketa, tanah waris dan sebagainya, itu kita mediasi, dan kita selesaikan dulu. “Setelah semua para pihak ini sepakat dan menerima, baru bisa ikut PTSL,” paparnya.
Ketika ditanya apakah setelah selesainya program PTSL ini, nantinya tidak akan timbul gejolak di masyarakat, khususnya para penerima program PTSL. “Tidak, karena sebelum mereka mendaftarkan diri di program PTSL, itu semuanya sudah kita telusuri, misalnya ini waris, anaknya ada empat orang, jadi keempatnya ini harus sepakat, dan keempat nya ini harus mengisi form pertanyaan bahwasanya sudah sepakat itu dibagi empat, atau di bagi dua, atau seperti apa. Kalau tidak ada pernyataan form seperti itu, jelas kepala desa tidak akan berani tanda tangan, karena diantara waris ini tidak ada kesepakatan,” tegas Kepala Desa Pasrujambe, Sugianto.