KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Rapat kordinasi lanjutan terkait tanah kas desa (TKD) Desa Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu seluas sekitar 12 ribu meter persegi yang akan segera di pindah tangankan oleh Pemkot Batu pada Pemdes Tlekung. Tahapan pemindah tanganan itu di hadiri Ketua Komisi C Dewi Kartika, Wakil Komisi B Bambang, anggota Sujono Jonet, Wildan Bimantoro, Sudiono, Katerina Dian, Kepala BKAD Eny Rachyuningsih, DP3AP2KP Ririk Mashuri. dan Pemdes Tlekung, pada Kamis (23/1/25).
Tanah kas desa (TKD) desa Tlekung yang saat ini dilakukan persetujuan kerjasama (PKS) antara Pemerintah Desa Tlekung dan Predator Fun Park selama 15 tahun. Dari PKS tersebut masa habis MoU nya kurang lima tahun lagi. Dengan seperti itu berdasarkan surat keputusan Walikota Batu Dewanti Rumpoko pada tahun 2022,TKD desa Tlekung agar di pindah tangankan kembali pada Pemdes Tlekung.
“Dan proses tersebut pihak Dewanti Rumpoko bersurat pada Ketua DPRD Batu tanggal 31-8-2022, dengan No.032/23/89/422.2024/2022. Berbunyi menyetujui perpindahan tangan dari Pemkot Batu kepada Pemdes Tlekung. Karena waktu itu bersamaan dengan TKD yang ada di tiga lokasi, BNN, MAN Temas, dan Pemdes Tlekung,”kata Eny Rachyuningsih.
Hal ini di tindak lanjuti oleh DPRD Batu pada 2022 berdasar dari usulan Pemdes agar di dipindahtangankan. Tetapi Pemkot Batu masih menyelesaikan hanya proses pemindah tangankan pada dua objek saja, seperti BNN dan MAN Temas. Yang tertera dari surat DPRD tanggal 19 Oktober 2022, untuk mengingat agar tanah desa Tlekung segera terselesaikan bersama BKAD.
“Berlanjut, dengan seperti itu melalui Pj. Walikota Batu Aries Agung Paewai menandatangani pada tanggal 21 Januari 2025, di No. 032/203/35.79.504 menyetujui untuk di lakukan pemindah tangankan TKD tersebut pada Pemerintah Desa Tlekung,”singkatnya.
Kesempatan itu Ketua Komisi C Hj. Dewi Kartika dalam memimpin rapat di Fredator Fun Park menambahkan, sebenarnya persoalan TKD itu sudah lama. Tetapi yang sudah tuntas di Paripurnakan masih dua objek, BNN dan MAN Temas. Sedangkan untuk TKD desa Tlekung ketinggalan di karenakan berbarengan dengan adanya wabah Covid-19 waktu itu,”terang Anggota DPRD Batu tiga periode tersebut.
“Persoalan ini tidak bisa saling menyalahkan antara pihak Pemkot, DPRD, Pemdes Tlekung. Karena hali ini,” papar Dewi Kartika perlu adanya proses dan kepastian hukumnya, karena Pemdes Tlekung waktu itu sebagai pengelola TKD, tetapi secara legal objek tersebut masuk aset Pemkot Batu. Berdasarkan temuan dari BPK, maka lahan itu dilakukan pendataan kembali. Mengacu dari putusan PJ. Walikota Batu, di setujui untuk di pindah tangankan pada Pemdes Tlekung,”jelasnya.
DPRD Batu di Komisi B dan C dan BKAD Batu akan secepat mungkin melakukan sidang Paripurna bersama Dinas terkait serta mengundang Pemdes Tlekung. Tapi ketika berkas pindah tangankan tanah itu lengkap dan objeknya juga sudah fix. Kemungkinan akan bisa ada kepastian pindah tangan TKD bisa tuntas di bulan Maret 2025. Dan terkait biaya balik nama atau biaya lainya akan bisa di bebankan oleh Pemkot Batu.
Manager Predator Fun Park Agus Samuel menerangkan, kami selalu penyewa TKD pihak manager menyambut baik kehadiran Pemkot Batu, DPRD, Dinas terkait, Kecamatan Junrejo dan Pemdes Tlekung. Atas rapat lanjutan masalah lokasi yang di sewa oleh Predator Fun Park. Karena selama ini baru tahu jika TKD Tlekung ini masih masuk di aset Pemkot Batu.
“Tetapi sesuai PKS dalam Notaris sewa lahan di TKD tersebut agar semua tidak menyalahi sesuai peraturan UU dan hukum yang berlaku. Kami turut mendukung pada semua pihak masalah TKD yang kami sewa ini agar jelas dan saling menguntungkan. Karena kurang lebih 10 tahun berjalan ini sesuai di PKS nya pihak Predator Fun Park kurang 5 tahun lagi habis masa sewanya,”kata Samuel.
Dari PKS ini pihak Predator Fun Park disiplin dari perjanjian yang sdh di sewaktu bersama. Misalkan pemberdayaan warga Tlekung 50% nya bisa bekerja di Predator Fun Park. Juga kontribusi pada desa ketika ada kegiatan apapun pihak manajemen selalu support. Semoga dengan pertemuan ini dan sudah ada jawaban kepastian dari pihak DPRD dan Pemkot Batu terkait pemindahtanganan TKD Tlekung bisa berjalan lancar dan cepat.
Harapan dari Kepala Desa Tlekung Mardi, dari TKD yang sudah jelas arahnya ataupun objeknya, semoga DPRD, Pemkot Batu dalam hal ini Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) dan Dinas terkait bisa mempercepat proses pemindahtanganan TKD desa Tlekung dengan lancar tanpa menimbulkan masalah baru.
“Kami sebagai Kades Tlekung kebersamaan dan sinergitas ini akan tetap berjalan terus secara baik. Tentunya persoalan-persoalan terkait TKD sangat rawan persoalan bagi Pemerintahan desa. Penegasan kami sebagai Pemdes masalah aset desa merupakan hak masyarakat desa yang harus di amankan dan tetap terjaga sampai batas waktu yang di tentukan mungkin adanya perkembangan wilayah kota nantinya,”tutup Mardi
Penulis : Heru Iswanto
Editor : Zainul Arifin