Prostitusi Online di Hotel, di Grebek Jantaras Polrestabes Surabaya

Anggota Jatanras saat Grebeg Hotel

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Tim unit Jatanras Polrestabes Surabaya menggrebek prostitusi online di salah satu kamar hotel di Surabaya

Di lokasi itu polisi mengamankan tujuh perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan tujuh orang pelaku yang diduga sebagai mucikari.

Bacaan Lainnya

Ketujuh orang pelaku yang diduga sebagai mucikari itu diantaranya bernama, Edwin Mariyanto asal kota Bandung, Selvia Andriani asal kota Bandung, Dadan asal Bandung, Edi Wiyono asal Trenggalek, Akmal Muyassar asal Bandung, Diah Nur Aini asal Bandung dan Azis Hariyanto asal Bandung.

“Pengungkapan kasus ini berawal anggota mendapat informasi tentang dugaan praktek prostitusi, setelah melakukan penyelidikan maka anggota
melakukan penggerebekan dan mendapatkan beberapa korban sedang melakukan praktek prostitusi dan ada yang masih “dijual” oleh para pelaku mucikari,” kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra.

Modus Para tersangka menawarkan atau menjual para korban melalui “Michat” berbagai status ( Icha, Cindy ) kemudian pelanggan atau pembeli membalas Michat tersebut, dan menanyakan harga serta tawar menawar, apabila sudah sepakat, tersangka mengirimkan foto dan memberikan tarif dari Rp. 5 Juta sampai Rp. 10 Juta. Dari hasil Penjualan korban, tersangka mendapatkan hasil Rp. 1 Juta sampai Rp. 2 Juta hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas Iptu Agung Kurnia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 UURI No.21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

(Fif)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *