GRESIK, RadarBangsa.co.id– Berawal dari informasi masyarakat, Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap praktek prostitusi online di wilayah Menganti. Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan dua tersangka BS dan AS. Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri.
Pada tanggal 14 November 2019, Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu perumahan wilayah Menganti sering digunakan untuk praktek prostitusi.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, di salah satu perumahan di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik tersebut, dipakai untuk tempat mesum.
Tersangka mempromosikan sejumlah WTS (wanita tuna susila) lewat jejaring sosial.
Saat konferensi pers dihalaman Mapolres Gresik, Kapolres Gresik AKBP. Kusworo Wibowo mengungkapkan, untuk sekali kencan rata-rata mereka dipatok dengan harga Rp 400.000 sekali kencan. Dengan rincian Rp 300. 000 untuk WTSnya dan Rp 100. 000 untuk mucikarinya.
“Modus yang digunakan tersangka adalah dengan menyuruh WTS untuk menjaga warung milik AS. Salah satu WTS yang menjadi penjaga warung adalah ATK (37), ketika ada pelanggan, AS segera memberitahu ATK kalau ada pelanggan yang mengajak ingin mengajak kencan dirinya. Setelah ATK mengiyakan, maka pelanggan akan segera menjemput ATK untuk menuju salah satu rumah yang ada di perum Menganti yang biasa dijadikan sebagai tempat bercinta,” terang Kapolres.
Dari penggerebekan tempat prostitusi online tersebut, Polisi berhasil memgamankan sejumlah orang yakni ATK (37) warga Sukomanunggal kota Surabaya, SWK (39), pelanggan atau saksi, warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik dan pasutri yang bertindak sebagai mucikari BS (41) serta AS (40 tahun) warga Perum Menganti, Gresik.
Polisi dapat mengamankan barang bukti dari tangan tersangka antara lain, 3 buah Handphone, uang tunai dengan jumlah Rp 400 ribu, sebuah seprei,10 lembar tissue.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi M5 (Main, Madon,Maling, Madat, Minum) , karena M5 bisa menjerumuskan masyarakat. Dan saya juga meminta jika masyarakat mengetahui adanya M5, maka segeralah melapor kepada kepolisian terdekat,” pungkas Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri yang bertindak sebagai mucikari tersebut dijerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 tentang mencari keuntungan dari praktek pelacuran dan atau mempermudah pelacuran di ancaman dengan hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara.(Jack).