Protes Pengelola Tempat Penampungan Sampah, Ini Kata Kepala TPA Griyo Mulyo Jabon Sidoarjo

Griyo Mulyo Jabon Sidoarjo

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Berikan keterangan, Kepala Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Griyo Mulyo Jabon, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Hajid Arif Hidayat, menyatakan bahwa beberapa pengelola Tempat Penampungan Sampah (TPS) melakukan aksi protes dengan menolak pengawasan transportasi sampah. Protes ini ditandai dengan pembuangan sampah di jalan depan pendopo kabupaten Sidoarjo dan penolakan terhadap tarif pemrosesan akhir di TPA Jabon pada Rabu, (20/12).

Hajid menjelaskan bahwa tarif tersebut sebenarnya telah mengalami penurunan dari tarif awal. Menurut Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 117 tahun 2022 tentang tarif pelayanan angkutan dan pemrosesan akhir di TPA Jabon, tarifnya sekitar Rp 300 ribu per ton.
“Sekarang menjadi Rp 100 ribu per ton setelah dirata-rata,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Hajid menambahkan bahwa biaya penyelenggaraan angkutan dan pemrosesan akhir sudah dihitung oleh konsultan sekitar Rp 300 ribu per ton. Masyarakat hanya menanggung sepertiga dari tarif yang seharusnya, dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan subsidi sebesar dua pertiga atau Rp 200 ribu dalam satu ton sampah yang diangkut ke TPA.

“Meskipun demikian, mereka masih keberatan dengan hal tersebut,” kata Hajid.

Menurutnya, para pengelola TPS meminta agar tarif angkutan sampah digratiskan, padahal hal ini tidak dapat dilakukan berdasarkan regulasi. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan, seperti Permendagri No. 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah, serta Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah. “Tarif ini tidak dapat digratiskan, sesuai dengan ketentuan peraturan, karena merupakan jasa retribusi umum,” terangnya.

Setelah aksi protes, petugas dari DLHK langsung melakukan pembersihan sampah yang dibuang di jalan depan pendopo, sehingga arus lalu lintas di jalan Cokronegoro Alun-alun dapat kembali lancar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *