LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Perlintasan kereta api tepatnya di Kelurahan Tumenggungbaru ditutup oleh managemen PT. KAI DAOP 8 Surabaya pada Selasa 27 April 2021 di Jalan Pahlawan, kecamatan / kabupaten Lamongan, provinsi Jawa Timur.
Ironinya, selang beberapa jam puluhan warga melakukan aksi protes dengan kembali membongkar patok yang digunakan menutup perlintasan jalan, sehingga perlintasan kereta api saat ini bisa dilewati warga seperti sedia kala.
Sementara dua portal yang melintang tetap disisi utara maupun selatan tetap dibiarkan berdiri tegak. Namun, yang dibutuhkan hanya jalan untuk lewat roda dua dan para pejalan kaki.
Bagi warga, perlintasan itu sudah puluhan tahun dimanfaatkan warga, utamanya warga yang ada di Utara jalan nasional, sebagai jalur alternatif untuk mempersingkat perjalanan menuju dan pulang dari kota Lamongan.
Aksi pembongkaran patok tersebut diduga dilakukan warga yang merasa kecewa dengan penutupan, lantaran perlintasan kereta api Jalan Pahlawan sudah sejak dulu menjadi jalur alternatif ketika beraktivitas sehari-hari,” ungkap Rohman, salah satu warga kepada wartawan pada Rabu (28/04).
Sementara pihak PT. KAI DAOP 8 Surabaya melalui Ka Humas sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh warga yang membuka kembali patok penutup jalan perlintasan kereta api di Jalan Pahlawan tersebut.
“Padahal dari pihak KAI, bersama Dinas Perhubungan Provinsi dan Diinas Perhubungan Lamongan serta Muspika, bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan tersebut
Kembali ditegaskan oleh Luqman Arif Ka Humas KAI Daop 8 Surabaya,” KAI menyesalkan tindakan yang dilakukan warga tersebut. Kita (KAI, Dishub Provinsi, Dshub Kabupaten, Muspika dan kelurahan setempat) bareng – bareng menutup tersebut kan niatnya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan. Karena memang perlintasan tersebut sangat rawan terjadi kecelakaan.
Pihaknya akan segera melakukan koordinasi kembali dengan pemerintah setempat terkait penutupan perlintasan yang dibuka kembali oleh warga.
” Menurut aturan pada Undang Undang 23 tahun 2007 tentang perkereta apian, memang kewenangan untuk itu ada di pemerintah daerah setempat. Untuk mengamankan jalur jalan raya yang yang dilintasi di rel kereta api itu menjadi
kewenangan dari Pemerintah setempat dalam hal ini pemkab. Lamongan.
PT. KAI bersama Dishub, Muspika, Selain berkoordinasi dengan pemerintah Lamongan, karena penutupan kita lakukan bersama warga maka pihaknya juga akan mengajak warga untuk musyawarah guna mencari jalan keluar terbaik terkait perlintasan kereta api di Jalan Pahlawan Lamongan ini.
(iful)