PT KTM di Ngimbang Lamongan Belum Bayar PSDH Rp 3,5 Miliar, Terancam Sanksi Berat

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Amar Syaifudin saat rapat koordinasi beberapa waktu lalu (IST)

Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Amar Syaifudin saat rapat koordinasi beberapa waktu lalu (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pabrik Gula PT. Kebun Tebu Mas (KTM) yang berlokasi di Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum melunasi pembayaran Provisi Sumberdaya Hutan (PSDH) selama lima tahun terakhir.

Perusahaan yang bergerak dalam industri gula ini memiliki kewajiban sebesar Rp 3,5 miliar yang belum dibayarkan dalam kurun waktu lima tahun.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Amar Syaifudin, dalam rapat koordinasi yang digelar beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa perusahaan harus melunasi kewajibannya paling lambat pada bulan Desember 2024. Jika tidak, sanksi berupa larangan menebang tebu di seluruh wilayah Jawa Timur akan diberlakukan.

Baca Juga  Trotoar Berubah Jadi Tempat Parkir dan Bongkar Muat di Jalan Raya Babat - Lamongan

“Kami sudah memberikan tenggat waktu hingga Desember 2024. Semua telah disepakati dan dituangkan dalam notulen rapat serta berita acara. Tidak ada lagi alasan yang dapat diterima dari PT. KTM,” ujar Amar Syaifudin.

Baca Juga  Sempat jadi Buronan Rudenim Surabaya, Inilah Proses Hukum Deteni Asal Palestina

Ia menambahkan, keputusan ini telah sesuai dengan hasil rapat koordinasi antara Komisi B DPRD Jatim, Perhutani Divre Jatim, Dinas Kehutanan, Biro Hukum Pemprov Jatim, dan PT. KTM yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Baca Juga  21 Paket Sabu Siap Edar, Pelaku Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng

Di sisi lain, HRD PT. KTM, Toni, saat dimintai keterangan mengenai keterlambatan pembayaran PSDH senilai Rp 3,5 miliar tersebut, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu invoice dari Perhutani.

“Ya, kami tetap berkomitmen untuk melunasi pembayaran ini, namun kami masih menunggu invoice dari Perhutani,” ujar Toni singkat pada Minggu (1/9).

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB