LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pabrik Gula PT. Kebun Tebu Mas (KTM) yang berlokasi di Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum melunasi pembayaran Provisi Sumberdaya Hutan (PSDH) selama lima tahun terakhir.
Perusahaan yang bergerak dalam industri gula ini memiliki kewajiban sebesar Rp 3,5 miliar yang belum dibayarkan dalam kurun waktu lima tahun.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Amar Syaifudin, dalam rapat koordinasi yang digelar beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa perusahaan harus melunasi kewajibannya paling lambat pada bulan Desember 2024. Jika tidak, sanksi berupa larangan menebang tebu di seluruh wilayah Jawa Timur akan diberlakukan.
“Kami sudah memberikan tenggat waktu hingga Desember 2024. Semua telah disepakati dan dituangkan dalam notulen rapat serta berita acara. Tidak ada lagi alasan yang dapat diterima dari PT. KTM,” ujar Amar Syaifudin.
Ia menambahkan, keputusan ini telah sesuai dengan hasil rapat koordinasi antara Komisi B DPRD Jatim, Perhutani Divre Jatim, Dinas Kehutanan, Biro Hukum Pemprov Jatim, dan PT. KTM yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, HRD PT. KTM, Toni, saat dimintai keterangan mengenai keterlambatan pembayaran PSDH senilai Rp 3,5 miliar tersebut, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu invoice dari Perhutani.
“Ya, kami tetap berkomitmen untuk melunasi pembayaran ini, namun kami masih menunggu invoice dari Perhutani,” ujar Toni singkat pada Minggu (1/9).