LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Puluhan Kepala Desa di Lamongan mendadak menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Kedatangannya tersebut bukan untuk dimintai keterangan soal perkara, namun untuk melakukan perpanjangan MoU (Memorandum Of Understanding) atau kerjasama.
Hari ini ada sebanyak 33 desa dari dua kecamatan diantaranya, Laren dan Tikung yang sudah melakukan perpanjangan MoU bidang perdata dan tata usaha negara.
“Jadi adanya perpanjangan MoU itu, seputar dengan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Secara spesifik ini adalah bentuk perjanjian, perikatan antara kedua belah pihak, dalam hal ini bapak kajari dengan kepala desa. Dijelaskan, “Adapun poin-poin disitu yang telah disepakati ialah memberikan pertimbangan hukum.
“Di sini kami sangat terbuka, tentunya dalam memberikan pertimbangan hukum dan lainnya, harus didasari adanya surat kuasa dari pemohon, baru kita melakukan upaya-upaya bidang keperdataan,” ungkap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lamongan, Rio Irnanda, SH.,MH. Kamis (30/9/2021).
Dalam hal ini pihak kejaksaan juga tidak bisa memaksa, karena sifatnya adalah keperdataan. Intinya adalah permohonan untuk menerima segala konsultasi. MoU itu, kata Rio, sifatnya adalah berdasarkan permohonan.
“Rio menambahkan, untuk keterbukaan itu juga dibutuhkan dari teman-teman Kades, Camat dan juga masing-masing OPD (Organisasi Pemerintah Daerah). Arahan dari bapak Kajari, kita harus selalu terbuka, karena kita selalu mengedepankan pencegahan.
Kalau ada yang kurang faham berkaitan dengan hukum kita selalu menerima konsultasi tersebut. “Bahwa kejaksaan negeri Lamongan membuka pintu selebar-lebarnya untuk konsultasi masalah hukum.
“Terkadang teman-teman kades juga kurang memahami apakah itu sudah benar apa belum, tapi tidak mau bertanya, akhirnya kan jadi salah. Makanya perlu dipahami, di kami ini kita lebih mengutamakan pencegahan,” tutur Jaksa Muda ini ()