Puluhan Pelaku Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso

- Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bondowoso saat pamerkan puluhan  tersangka

Polres Bondowoso saat pamerkan puluhan tersangka

BONDOWOSO, RadarBangsa.co.id – Dalam operasi besar-besaran bertajuk *Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024*, Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika dan peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Bondowoso, Kompol Dwi Okta Herianto, SH. SIK., mewakili Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK., dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bondowoso, Senin (7/10/2024).

Dalam keterangan resminya, Wakapolres menyatakan bahwa selama operasi yang berlangsung selama satu bulan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkap total 14 kasus, yang terdiri dari 6 kasus narkotika dan 8 kasus peredaran sediaan farmasi ilegal. “Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kefarmasian di wilayah hukum Polres Bondowoso,” ungkapnya.

Selain itu, Wakapolres juga merinci jumlah tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Untuk kasus narkotika, sebanyak 8 tersangka laki-laki ditangkap, sementara dalam kasus peredaran sediaan farmasi ilegal, 10 tersangka laki-laki diamankan. “Kami berhasil menangkap 8 tersangka untuk kasus narkotika, dan 10 tersangka dalam kasus peredaran sediaan farmasi,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita selama operasi, di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat total 5,84 gram dan 14.458 butir pil logo Y. “Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain 5,84 gram sabu dan 14.458 butir pil logo Y. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bondowoso,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika tersebut didapatkan dari wilayah Jember dan Situbondo. “Menurut keterangan pelaku, narkotika diperoleh dari Jember dan Situbondo, kemudian dijual lagi di wilayah Bondowoso dengan harga mulai dari Rp. 400.000 hingga Rp. 1.500.000,” ujarnya. Untuk pil logo Y, tersangka membelinya dari wilayah yang sama dengan harga jual berkisar antara Rp. 30.000 hingga Rp. 1.000.000.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara. “Para pelaku akan dijerat dengan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Wakapolres Bondowoso.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban
2 Pemalak PKL Rebutan Lahan di Semarang, Satu Kena Bacok
Kejari Sidoarjo Musnahkan 88 Kg Sabu dan 2.058 Butir Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional
Kasus Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan, 6 Anak Buah Eks Plt Dirut ‘Bernyanyi’ di Persidangan
Pelemparan Bom Molotov ke Kantor Redaksi Jubi, PWI : Ancaman Serius terhadap Demokrasi dan Kebebasan Pers
Konferensi Pers Subdit III Jatanras Polda Jatim, Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Kalung Emas di Sidoarjo
Tim Kuasa Hukum Paslon 02 akan Laporkan Sekretaris DPC PDIP Malang
Ini Pengakuan TKSK Terkait Pembagian Bansos Ada Flayer Paslon Incumben di Mlati
Puluhan Pelaku Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:12 WIB

Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 20:17 WIB

2 Pemalak PKL Rebutan Lahan di Semarang, Satu Kena Bacok

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:53 WIB

Kejari Sidoarjo Musnahkan 88 Kg Sabu dan 2.058 Butir Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:27 WIB

Kasus Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan, 6 Anak Buah Eks Plt Dirut ‘Bernyanyi’ di Persidangan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:08 WIB

Pelemparan Bom Molotov ke Kantor Redaksi Jubi, PWI : Ancaman Serius terhadap Demokrasi dan Kebebasan Pers

Berita Terbaru