BONDOWOSO, RadarBangsa.co.id – Dalam operasi besar-besaran bertajuk *Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024*, Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika dan peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Bondowoso, Kompol Dwi Okta Herianto, SH. SIK., mewakili Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK., dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bondowoso, Senin (7/10/2024).
Dalam keterangan resminya, Wakapolres menyatakan bahwa selama operasi yang berlangsung selama satu bulan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkap total 14 kasus, yang terdiri dari 6 kasus narkotika dan 8 kasus peredaran sediaan farmasi ilegal. “Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kefarmasian di wilayah hukum Polres Bondowoso,” ungkapnya.
Selain itu, Wakapolres juga merinci jumlah tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Untuk kasus narkotika, sebanyak 8 tersangka laki-laki ditangkap, sementara dalam kasus peredaran sediaan farmasi ilegal, 10 tersangka laki-laki diamankan. “Kami berhasil menangkap 8 tersangka untuk kasus narkotika, dan 10 tersangka dalam kasus peredaran sediaan farmasi,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita selama operasi, di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat total 5,84 gram dan 14.458 butir pil logo Y. “Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain 5,84 gram sabu dan 14.458 butir pil logo Y. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bondowoso,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika tersebut didapatkan dari wilayah Jember dan Situbondo. “Menurut keterangan pelaku, narkotika diperoleh dari Jember dan Situbondo, kemudian dijual lagi di wilayah Bondowoso dengan harga mulai dari Rp. 400.000 hingga Rp. 1.500.000,” ujarnya. Untuk pil logo Y, tersangka membelinya dari wilayah yang sama dengan harga jual berkisar antara Rp. 30.000 hingga Rp. 1.000.000.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara. “Para pelaku akan dijerat dengan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Wakapolres Bondowoso.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin