LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Belum adanya kejelasan pembelian soal embebasan lahan yang berada dalam plot PT. Jakamitra di pertanyakan warga
Puluhan petani Desa Kemantren, Kecamatan Paciran Kamis (31/03), mendatangi Balaidesa setempat untuk melakukan aksi protes.
Selanjutnya, mereka ditemui langsung oleh Kepala Desa Kemantren Suaji, yang didampingi Sekretaris Desa (Sekdes), bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk mengakomudir aspirasi yang dibawakan oleh para petani.
Pada waktu bersamaan pada pukul 09.00 WIB juga digelar kegiatan konsultasi publik soal atau Analisis dampak lingkungan atau Amdal, bertempat di salah satu ponpes di Kecamatan Paciran, dan kami tidak bisa hadir
“Dikarenakan, kami harus menerima 50 orang petani Desa Kemantren yang melakukan aksi protes untuk menyampaikan aspirasinya,” kata Kades Suaji kepada wartawan.
Sementara, berkaitan dengan Amdal, Kades Suaji menyampaikan bahwa selama lahan para petani ini belum dibebaskan dan dibeli oleh PT. Jakamitra.
“Maka kami tidak akan menandatangani dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal) terlebih dahulu sebelum ada kejelasan, yang saat ini masih dilakukan konsultasi publik.,” bebernya.
“Pihak Pemerintah Desa dan masyarakat desa Kemantren tidak anti terhadap investasi yang masuk di desa kami.
Bahkan malah senang dan mendukung, sebab nantinya bisa menyerap tenaga kerja dari warga kami sesuai dengan keahlian (skill) yang dibutuhkan oleh perusahaan di PT. Jakamitra.
Namun, Kades Suaji menyebutkan, pihak PT. Jakamitra seharusnya bisa melakukan koordinasi serta komunikasi, baik dengan Pemerintah Desa Kemantren, utamanya para petani pemilik lahan tersebut.
Dalam rangka untuk mencari solusi yang terbaik sesuai ketentuan aturan yang ada. Dengan harapan kedepannya kegiatan produktifitas perusahaan berjalan dengan baik.
Hal ini, dilakukan pemerintahan Desa Kemantren, karena belajar dari pengalaman kekecewaan pembebasan lahan salah satu perusahaan di Kecamatan Paciran pada tempo lalu, khawatir akan terulang kembali,” ungkap Kades Suaji.
Sementara, Hakim (60) salah satu warga setempat mengungkapkan, pihaknya meminta, agar kegiatan pembebasan lahan, pemilik lahan harus dipertemukan langsung dengan pihak pembeli yakni pemilik PT. Jakamitra.
Sehingga tidak ada praktek makelar atau broker, selain itu harga tanah ditetapkan sesuai keberadaan lokasi, kita contohkan pembebasan lahan di Tuban.
Disampaikan, untuk klasifikasi harga Rp. 1 juta per M² dilokasi agak masuk kedalam, untuk pinggir jalan harga Rp. 5 juta per M² dan ditetapkan atas musyawarah mufakat bersama petani pemilik lahan.
Ada juga masukan dari petani lainnya, jika lahannya tidak terbeli apakah PT. Jakamitra bisa memberikan akses jalan keluar masuk menuju ke lahwn pertaniannya.
Termasuk juga mendorong Pemerintah Desa agar meminta kompensasi dan CSR pada PT. Jakamitra akibat aktivitasnya di Desa Kemantren,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama Budi Alfianto Ketua BPD Desa Kemantren juga menyampaikan, berkaitan adanya puluhan petani Desa Kemantren ke Balaidesa untuk melakukan aksi protes ke Balaidesa.
Soal belum adanya kejelasan pembelian atas pembebasan lahan yang berada dalam plot PT. Jakamitra.
“Saya khawatir proses pembebasannya akan terulang seperti kejadian pembebasan perusahaan besar di Kecamatan Paciran sebelumnya.
Menurut Budi, di mana yang menjadi ujung tombaknya adalah tokoh sesepuh agama yakni salah satu Kyai sepuh ternama. Jadi hal ini jangan sampai terulang lagi.
Maka, saat ini kita harus mengantisipasinya agar hal tersebut tidak terulang kembali,” tuturnya.
Aspirasi yang menjadi tuntutan masyarakat petani pemilik lahan dalam plot PT. Jakamitra Indonesia, dirangkum dan dibacakan oleh Sekdes Ahmad Nurhamim.
Diantaranya, bersama warga, pertama, Kades tetap komitmen mengusahakan perusahaan menyelesaikan lahan petani dalam plot, agar dibeli.
Kedua, jika belum terbeli lahannya maka wajib memberikan akses jalan keluar masuk dalam lahan petani tersebut.
Ketiga, apabila melakukan kegiatan harus ada kompensasi yang jelas terhadap masyarakat petani khususnya.
Keempat, mengawal untuk mendatangkan pucuk pimpinan PT. Jakamitra untuk difasilitasi dengan masyarakat Desa Kemantren, paparnya.
” Untuk mewujudkan keinginan masyarakat petani yang mana lahannya berada dalam plot, maka Kepala desa dan jajarannya membutuhkan dukungan masyarakat Desa Kemantren,” pungkasnya.
Diketahui, luasan lahan milik 50 petani ini terdiri dari 50 bidang, dengan total sekitar 30 hektar yang belum dibebaskan oleh PT. Jakamitra.
Sesuai dengan informasi dari pihak desa, pembebasan lahan untuk kawasan industri ini sejak tahun 2018 lalu, dan sampai sekarang belum ada titik penyelesaian sesuai dengan kesepakatan bersama.