Pungutan Biaya Ilegal PTSL Terungkap di Kajari Lamongan, Bang Iful : Harap Proses Segera Dilakukan Desa yang Lain Menyusul

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikiloh  Bang Iful saat Pengaduan (IST)

Ikiloh Bang Iful saat Pengaduan (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan baru-baru ini menerima pengaduan dari masyarakat terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Desa Sugehrejo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Pengaduan tersebut disampaikan pada Rabu (2/10/2024) dan dilengkapi dengan surat tanda terima pengaduan yang dikeluarkan pada 30 September 2024 oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Lamongan.

Masalah yang dilaporkan mencakup ratusan bidang pemohon PTSL yang belum selesai serta dugaan adanya pungutan biaya yang melebihi ketentuan yang wajar di desa tersebut. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah RI No 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan, peran serta masyarakat, dan pemberian penghargaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Bang Iful, selaku pihak pengadu, mengonfirmasi bahwa pengaduan ini telah dilakukan ke PTSP Kejari Lamongan pada hari Senin lalu. “Iya benar, kami melaporkan dugaan pungutan biaya yang lebih tinggi dari ketentuan serta adanya ratusan bidang pemohon yang belum mendapatkan penjelasan dari Pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Sugehrejo,” ujarnya pada media (09/10).

Dalam penjelasannya, Bang Iful mengungkapkan bahwa dalam pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari pihak terkait, terdapat variasi jumlah pemohon sertipikat PTSL di Desa Sugehrejo, dengan beberapa pemohon mengajukan satu bidang hingga lebih. Berdasarkan data yang diperoleh, target program PTSL di desa tersebut, sesuai dengan SK-PBT (Surat Keputusan-Pendaftaran Batas Tanah), mencakup sebanyak 1.242 bidang, dan Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 1.208 bidang.

Untuk PTSL Kluster 1 (K1), yaitu bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat Hak Atas Tanah (HAT), terdapat 830 bidang. Sementara untuk PTSL Kluster 3 (K3), sebanyak 378 bidang yang sudah terukur pada kegiatan PTSL tahun 2018 tetapi belum diterbitkan sertifikatnya. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh persyaratan yang kurang lengkap, seperti NIB (Nomor Identifikasi Bidang) pengukuran. “Masing-masing pemohon dipungut biaya Rp 1 juta Rupiah,” jelas Bang Iful.

Ia berharap agar pengaduan ini segera ditindaklanjuti agar terjadi perubahan yang lebih baik di Desa Sugehrejo. Menanggapi pengaduan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, menegaskan bahwa jika ada kelompok masyarakat (Pokmas) atau petugas PTSL desa yang memungut biaya lebih tinggi dari ketentuan, hal tersebut tentunya menarik perhatian semua pihak.

Rizal juga memberikan informasi mengenai pengembalian sisa lebih uang pendaftaran tanah sistematis lengkap oleh kepala desa di Kecamatan Modo. “Di sana terdapat 12 desa yang mengembalikan sisa lebih uang pendaftaran sebesar Rp 1,7 miliar. Ini adalah langkah yang baik, dan kami berharap uang tersebut digunakan sesuai peruntukannya,” tuturnya.

Kejaksaan Negeri Lamongan berkomitmen untuk memantau penggunaan uang pengembalian tersebut hingga benar-benar dipergunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Rizal menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan program PTSL agar tidak terjadi kelebihan pembayaran atau penyimpangan lainnya.

“Biaya yang dikenakan untuk satu bidang tanah sesuai peraturan hanya meliputi biaya materai, biaya pengadaan, dan biaya patok. Besaran biaya harus sesuai kesepakatan musyawarah antara pemohon dan panitia yang tergabung dalam Pokmas,” tutup Rizal.

Dengan adanya pengaduan ini, diharapkan Kejaksaan Negeri Lamongan dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam program PTSL di Kabupaten Lamongan. Masyarakat berharap agar tindakan tegas dapat menghindarkan mereka dari praktik-praktik pungutan liar yang merugikan.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Dua Advokat Kawakan Semarang Bekerjasama Siap Menangani Kasus-Kasus Besar
Kejaksaan Negeri Sidoarjo Fokus Berantas Pungli yang Merugikan Masyarakat
Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara Pembunuhan
Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Ibu dan Mantan Pejabat MA Terkait Pembunuhan Sera Afrianti
Tambang Galian C Diduga Ilegal di Magetan, Aparat Tutup Mata dan Pura-pura
LBH MUKI Jawa Tengah Meng-edukasi Hukum Tentang Bullying dan Narkoba di SMKN 9 Semarang
Motif Cemburu, Suami Habisi Nyawa Istri dengan Bambu di Sidoarjo
Kasus Dukun Cabul Bondowoso, Orang Tua Korban Mengapresiasi Polres Bondowoso
Pungutan Biaya Ilegal PTSL Terungkap di Kajari Lamongan, Bang Iful Harap Proses Segera Dilakukan Desa yang Lain Menyusul

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 19:48 WIB

Dua Advokat Kawakan Semarang Bekerjasama Siap Menangani Kasus-Kasus Besar

Selasa, 5 November 2024 - 13:46 WIB

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Fokus Berantas Pungli yang Merugikan Masyarakat

Senin, 4 November 2024 - 23:20 WIB

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara Pembunuhan

Senin, 4 November 2024 - 17:21 WIB

Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Ibu dan Mantan Pejabat MA Terkait Pembunuhan Sera Afrianti

Minggu, 3 November 2024 - 06:43 WIB

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Magetan, Aparat Tutup Mata dan Pura-pura

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pelantikan dan Bimbingan Teknis Pilkada Serentak 2024 Kelurahan Muktiharjo kidul

Kamis, 7 Nov 2024 - 19:52 WIB