Putusan MA Ditrimah Kejari Lamongan, Terpidana Camat Solokuro Diserahkan ke Lapas IIB

- Redaksi

Jumat, 7 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Baju Batik) Camat Solokuro Heri Agus Santa Pramono

(Baju Batik) Camat Solokuro Heri Agus Santa Pramono

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Lamongan menyerahkan Camat Solokuro, Heri Agus Santa Pramono ke Lembaga Pemasyarakan (Lapas) IIB Lamongan untuk dilakukan penahanan.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi menjelaskan, kasus ini sudah lama sekali, dan pada hari ini kita tindaklanjuti serta menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

“Putusan MA baru kita terima kemarin, yang bersangkutan ini sebenarnya bukan tersangka, melainkan statusnya terpidana,” tutur Anton Wahyudi, dikutip dari duta.co, Jumat (07/01) sore.

Ia menuturkan, Kejari Lamongan hanya mengeksekusi putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk menyerahkan terpidana, Camat Solokuro ke Lapas Lamongan.

Menurutnya, selama satu tahun dalam melaksanakan putusan, terpidana Heri Agus Santa Pramono dinilai sangat koperatif. Sebelum ditahan, kata dia, pihak kejaksaan juga sudah melakukan prokes terhadap beliau.

“Sebelum terpidana ini diserahkan ke Lapas Lamongan, kejaksaan juga sudah memanggil dokter terkait kesehatan dan melakukan tes swab kepada yang bersangkutan,” tandasnya.

Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto menambahkan, eksekusi pidana tersebut ialah putusan dari Mahkamah Agung. Karena sebelumnya dari tingkat pertama, banding dan kasasi.

“Itu terkait tidak pidana pungutan bantuan usaha agrobisnis yang diterima Gapoktan di Kecamatan Maduran pada tahun 2011 yang lalu,” ucap Condro.

Ia mengungkapkan, sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung RI P-48 nomor : 1293/K/PID.SUS/2016 tanggal 2 Maret 2017. Dengan amar putusan menyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi.

Dalam dakwaan, sambung dia, yaitu subsider pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Camat Solokuro Heri Agus Santa Pramono diancam pidana kurungan selama 1 tahun,” pungkas pria berbadan besar yang berasal dari Lamongan tersebut.

Berita Terkait

Gadis 18 Tahun Nyaris Jadi Korban Begal di Ngimbang Lamongan
Bupati Ponorogo Terjaring OTT, KPK Sita Uang Rupiah
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpres dan Produk Ilegal Asal Malaysia
Motif Asmara di Balik Pembunuhan Sadis di Pamekasan
ASN Pasuruan Dicokok Polisi, Diduga Cabuli Remaja di Probolinggo
Terdakwa AMH Kasus Pencabulan Anak Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Malang
Mayat Perempuan Terbakar Gegerkan Warga Lamongan, Diduga Korban Perampokan
Viral! Baru Sebulan Bebas, Pria asal Lamongan Kembali Ditangkap di Gresik karena Curanmor

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 17:22 WIB

Gadis 18 Tahun Nyaris Jadi Korban Begal di Ngimbang Lamongan

Minggu, 9 November 2025 - 05:58 WIB

Bupati Ponorogo Terjaring OTT, KPK Sita Uang Rupiah

Sabtu, 8 November 2025 - 15:25 WIB

Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpres dan Produk Ilegal Asal Malaysia

Sabtu, 8 November 2025 - 05:56 WIB

Motif Asmara di Balik Pembunuhan Sadis di Pamekasan

Kamis, 6 November 2025 - 08:42 WIB

ASN Pasuruan Dicokok Polisi, Diduga Cabuli Remaja di Probolinggo

Berita Terbaru

Bupati Bangkalan Lukman Hakim menerima penghargaan MURI atas rekor penggunaan gelang LED terbanyak dalam ajang Maduruns Gim 2025. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Nasional

Bangkalan Raih Rekor MURI di Maduruns Gim 2025

Senin, 10 Nov 2025 - 06:32 WIB

Warga antusias mengikuti edukasi dan skrining TBC di Car Free Day Banyuwangi, Minggu (9/11/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Kesehatan

Warga Padati CFD Banyuwangi, Bisa Cek Kesehatan Gratis

Senin, 10 Nov 2025 - 06:22 WIB

Terlihat pengunjung saat Festival Ngopi Sewu, tradisi budaya Osing yang menjadi daya tarik wisata.(Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pariwisata

Tradisi Kopi Osing Banyuwangi Mendunia

Senin, 10 Nov 2025 - 06:06 WIB

Suasana malam Festival Ngopi Sepuluh Ewu di Desa Kemiren, Banyuwangi, dengan warga dan wisatawan duduk lesehan menikmati kopi tradisional. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pariwisata

Festival Kopi Banyuwangi Ini Bikin Wisatawan Terpikat

Senin, 10 Nov 2025 - 05:57 WIB