LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya soal sengketa Pilkades di Desa Gedangan Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dan hasilnya dengan Penetapan Nomor Eks.98/KI-Prov.Jatim-PS/2021.
Mulyono (saya sendiri) beralamat di Dusun Dorogede, Desa Gedangan, RT 002, RW 001, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Selaku pemohon, kuasa dari Deny Vernando salah satu Cakades Gedangan Kecamatan Sukodadi.
Menyatakan, pihaknya telah menyampaikan Surat Permohonan Penetapan PS/2021, tanggal 30 Maret 2021, terdaftar tanggal 11 Mei 2021.
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Eksekusi, yang pada pokoknya telah memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya untuk memerintahkan pelaksanaan putusan atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 98/KI-Prov. Jatim-PS/2021, tanggal 30 Maret 2021.
Dalam perkara antara Mulyadi (saya sendiri), beralamat di Dusun Dorogede, Desa Gedangan, RT 002, RW 001, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan,” ungkap Mulyadi. Senin (28/06/2021).
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa tanggal 10 Mei 2021 bertindak untuk dan atas nama Deny Vernando;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Eksekusi Lawan Pemerintah Kabupaten Lamongan, berkedudukan di Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 01 Lamongan, Jawa Timur, Selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi;
Menurutnya perlu diketahui, telah membaca pula Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 98/KI-Prov Jatim-PS/2021, tanggal 30 Maret 2021, serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut di atas, Menimbang, bahwa amar Putusan Komisi Informasi Nomor 98/KI-Prov Jatim PS/2021, tanggal 30 Maret 2021, tersebut berbunyi sebagai berikut:
Memutuskan
[5.1] Mengabulkan permohonan Pemohon:
[5.2] Menyatakana bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon berupa Surat
Keterangan atas kesesuaian foto copy yang dimiliki Pemohon dengan arsip
pemilihan Kepala Desa Gedangan sebagaimana paragrap [3.28] adalah
informasi yang terbuka untuk Pemohon:
15.3] Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan Surat Keterangan atas kesesuaian foto copy yang dimiliki Pemohon dengan arsip pemilihan Kepala Desa Gedangan sebagaimana paragrap (5.2) kepada Pemohon, selambat – lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap
(iskracht van gewisde),” tambahnya.
Menimbang, bahwa terhadap pelaksanaan putusan adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan disebutkan bahwa;
“Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan”:
Menimbang, bahwa dalam Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011, menyebutkan “Putusan Komisi Informasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang oleh Pemohon Informasi,” terangnya.
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan tersebut, dikaitkan dengan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur mengenai eksekusi sebagaimana ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 diatur bahwa, “Hanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan; tandasnya.
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 98/KI-Prov. Jatim-PS/2021, tanggal 30 Maret 2021 tersebut, oleh Para Pihak tidak diajukan Gugatan Sengketa Informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor 98/KI-Prov.Jatim-PS/2021, tanggal 30 Maret 2021, menurut hukum telah memperoleh kekuatan hukum tetap:
Menimbang, bahwa dengan demikian Permohonan Penetapan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Penetapan Eksekusi dinyatakan dikabulkan, maka terhadap biaya perkara yang timbul dibebankan kepada Pemohon Eksekusi yang akan disebutkan dalam amar penetapan ini;
Untuk diketahui, kata Mulyadi Memperhatikan, ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Eksekusi tersebut;
2. Menyatakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 98/KI-
Prov.Jatim-PS/2021, tanggal 30 Maret 2021, untuk dilaksanakan;
3. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat penetapan ini kepada
Pemohon Eksekusi.
Hal ini ditetapkan di Surabaya oleh bapak Subur MS, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021; di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Lamongan, Achmad Edwyn Anedi, dikonfirmasi terkait hal ini dikatakan, “Sudah kami laporkan ke pak asisten 1, nunggu tindak lanjutnya. Ini masih dibahas,” kata Edwyn.
Lebih lanjut Edwyn, Saya belum berani kasih tanggapan sebelum ada keterangan Dinas yang nangani langsung.
Ditambahkan, “Itu sengketa informasi publik yang dimintakan penetapan PTUN, bukan sengketa di PTUN terkait dokumen N 1 s/d N 6 Pilkades Gedangan,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan olehAsisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Lamongan Moh Nalikan, terkait persoalan tersebuat pihaknya menyampaikan, “Kita akan pelajari dulu materi gugatannya.
Kalau tidak salah dulu menggugat pada komisi informasi. Kita akan melangambil langkah – langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nalikan menambahkan, “Secara detail bisa konfirmasi ke kabag hukum. Masih kita pelajari secara datail pokok masalah dan gugatannya,” pungkasnya.
(Ful)