SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Berdasarkan hasil monitoring tim internal dan aduan dari masyarakat, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur segera menindaklanjuti dengan mengundang SBO TV untuk menghadiri sidang pemeriksaan pelanggaran isi siaran.
KPID Jawa Timur menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran isi siaran pada Kamis, 10 September 2020, Pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh 5 komisiner KPID Jawa Timur serta 2 Penanggungjawab Program Siaran SBO TV.
Dalam sidang pemeriksaan, terbukti bahwa: Program Guruku disiarkan secara langsung oleh SBO TV pada Selasa, 8 September 2020 pada Pukul 09.00 WIB untuk Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kwarganegaraan (PPKn).
Pada jam 09.38, dalam program tersebut ditayangkan gambar yang identik dengan logo salah satu partai politik untuk menggambarkan kepala banteng sebagai lambang dari Sila ke-4 Pancasila.
Program Guruku merupakan program siaran kerjasama antara SBO TV dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya sebagai upaya untuk melakukan pendidikan yang terjangkau bagi siswa Sekolah Dasar di masa pandemi Covid-19.
Dalam kerja sama tersebut, SBO TV berperan untuk mengambil gambar (shooting) dan menyiarkannya secara langsung, sedangkan tenaga pengajar dan materi ajarnya disediakan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya, sebagaimana tercantum dalam salinan perjanjian kerja sama kedua belah pihak.
SBO TV menerima materi Mata Pelajaran PPKn tersebut pada Selasa, 8 September 2020 Pukul 04.34 WIB sehingga tim produksi tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil temuan sidang tersebut, KPID Jawa Timur melakukan rapat pleno dan memutuskan :
SBO TV terbukti melanggar Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Bab XX Tentang Bahasa, Bendera, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan Pasal 37 dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran (SPS) Bab XX Tentang Tentang Bahasa, Bendera, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan Pasal 54 Ayat (1), yang menyatakan bahwa “Program siaran yang bermuatan penggunaan Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Yakni Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Pasal 48 Ayat (2) Huruf d yang menyatakan “Dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala bantengdi bagian kanan atas perisai;” dan gambar Garuda Pancasila sebagai lambang negara sebagaimana terdapat dalam lampiran Undang-Undang dimaksud.
KPID Jawa Timur memberikan Sanksi Teguran Tertulis Pertama melalui surat No. 480/855/114/IX/2020 tanggal 10 September 2020, sesuai dengan kewenangan KPID Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 51 dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran (SPS) Pasal 75 dan Pasal 79 Ayat (1).
Mengingat pentingnya penggunaan dan pemahaman tentang Dasar Negara Republik Indonesia, KPID Jawa Timur meminta kepada SBO TV untuk menyajikan kembali materi tentang Pancasila dalam program Guruku menggunakan materi yang sudah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, disertai dengan permohonan maaf.
KPID Jawa Timur mengimbau agar SBO TV meningkatkan kualitas kontrol internal agar program-program siarannya sesuai dengan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program (P3SPS).
Pewarta : Ari