Putusan Terlalu Ringan, Kejari Lamongan Ajukan Banding Kasus Korupsi Sentra Kuliner Sukodadi

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari Lamongan dengan penjagaan ketat (IST)

Kantor Kejari Lamongan dengan penjagaan ketat (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terkait kasus korupsi Sentra Kuliner Sukodadi (SKS). Banding diajukan karena JPU menilai ada ketidaksesuaian antara putusan hakim dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.

Tuntutan JPU Kejari Lamongan terhadap empat terdakwa kasus korupsi SKS berbeda-beda. Rudi Yuswanto, Direktur BUMDes, dituntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 345 juta.

Sementara itu, Sutariono, mantan Kepala Desa Sukodadi, dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 200 juta. Hendro Budi, Bendahara BUMDes, dituntut 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 7,5 juta, sedangkan Farid Rizal Maulana, Sekretaris Desa Sukodadi, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, serta uang pengganti Rp 30 juta.

Namun, pada 9 Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan yang diajukan. H. Sutaryono divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 200.800.000. Rudi Yuswanto dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 6.500.000, yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan ke Kejari Lamongan. Ir. Hendro Susatyo dihukum 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 6.500.000, yang juga dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan. Farid Rizal Maulana dijatuhi pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 30 juta, yang dikompensasikan dengan barang bukti yang telah dikembalikan.

JPU Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Akhmad Reza Indrawan, mengungkapkan bahwa banding diajukan karena adanya perbedaan pendapat mengenai besarnya kerugian negara. JPU Kejari Lamongan menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat dan terdapat ketidaksesuaian antara pidana uang pengganti dengan barang bukti yang ada.

“Banding kami ajukan terkait dengan perbedaan pendapat tentang kerugian negara yang dihitung berbeda oleh hakim. Kami juga menilai bahwa putusan ini kurang mencerminkan keadilan dan ada perbedaan antara tuntutan dan putusan terhadap uang pengganti,” ujar Reza Indrawan kepada MEDIA pada Selasa (17/12/2024).

Dengan pengajuan banding ini, Kejari Lamongan berharap Pengadilan Tinggi dapat memberikan keputusan yang lebih adil, mengingat kasus ini melibatkan kerugian negara yang cukup signifikan.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Gadis 18 Tahun Nyaris Jadi Korban Begal di Ngimbang Lamongan
Bupati Ponorogo Terjaring OTT, KPK Sita Uang Rupiah
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpres dan Produk Ilegal Asal Malaysia
Motif Asmara di Balik Pembunuhan Sadis di Pamekasan
ASN Pasuruan Dicokok Polisi, Diduga Cabuli Remaja di Probolinggo
Terdakwa AMH Kasus Pencabulan Anak Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Malang
Mayat Perempuan Terbakar Gegerkan Warga Lamongan, Diduga Korban Perampokan
Viral! Baru Sebulan Bebas, Pria asal Lamongan Kembali Ditangkap di Gresik karena Curanmor
Putusan Terlalu Ringan, Kejari Lamongan Ajukan Banding Kasus Korupsi Sentra Kuliner Sukodadi

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 17:22 WIB

Gadis 18 Tahun Nyaris Jadi Korban Begal di Ngimbang Lamongan

Minggu, 9 November 2025 - 05:58 WIB

Bupati Ponorogo Terjaring OTT, KPK Sita Uang Rupiah

Sabtu, 8 November 2025 - 15:25 WIB

Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpres dan Produk Ilegal Asal Malaysia

Sabtu, 8 November 2025 - 05:56 WIB

Motif Asmara di Balik Pembunuhan Sadis di Pamekasan

Kamis, 6 November 2025 - 08:42 WIB

ASN Pasuruan Dicokok Polisi, Diduga Cabuli Remaja di Probolinggo

Berita Terbaru

Bupati Bangkalan Lukman Hakim menerima penghargaan MURI atas rekor penggunaan gelang LED terbanyak dalam ajang Maduruns Gim 2025. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Nasional

Bangkalan Raih Rekor MURI di Maduruns Gim 2025

Senin, 10 Nov 2025 - 06:32 WIB

Warga antusias mengikuti edukasi dan skrining TBC di Car Free Day Banyuwangi, Minggu (9/11/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Kesehatan

Warga Padati CFD Banyuwangi, Bisa Cek Kesehatan Gratis

Senin, 10 Nov 2025 - 06:22 WIB

Terlihat pengunjung saat Festival Ngopi Sewu, tradisi budaya Osing yang menjadi daya tarik wisata.(Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pariwisata

Tradisi Kopi Osing Banyuwangi Mendunia

Senin, 10 Nov 2025 - 06:06 WIB

Suasana malam Festival Ngopi Sepuluh Ewu di Desa Kemiren, Banyuwangi, dengan warga dan wisatawan duduk lesehan menikmati kopi tradisional. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pariwisata

Festival Kopi Banyuwangi Ini Bikin Wisatawan Terpikat

Senin, 10 Nov 2025 - 05:57 WIB