BLITAR, RadarBangsa.co.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang diselenggarakan pada hari Rabu (15/1/2025, membahas dua agenda penting, yaitu penetapan hasil pengumuman pasangan calon Bupati Blitar dan Wakil Bupati Blitar terpilih tahun 2024, serta pengumuman akhir masa jabatan Bupati Blitar masa jabatan 2021-2025.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, yang didampingi oleh Wakil Ketua Satu dan Wakil Ketua Tiga DPRD, anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar, serta OPD.
Dalam sambutannya, Supriadi menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini diselenggarakan berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut mengatur bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya harus diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Supriadi juga mengungkapkan bahwa DPRD Kabupaten Blitar telah menerima Surat Edaran dari Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/47807/011.2/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang mengatur tentang Usul Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak 2024.
Lebih lanjut, Supriadi menyampaikan bahwa sesuai dengan ralat jadwal yang telah ditetapkan oleh pimpinan DPRD, pada hari ini dilaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda utama: **Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati Blitar dan Wakil Bupati Blitar Terpilih Tahun 2024 serta Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati Blitar Masa Jabatan 2021 – 2025.**
Rapat ini menjadi tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, terlebih setelah berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang berjalan lancar dan damai. Supriadi menambahkan bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Blitar telah menggunakan hak suaranya, dan hasil pemilihan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar.
Berdasarkan Surat dari KPU Kabupaten Blitar Nomor 0060/PL.02.7-SD/3505/2025 tanggal 10 Januari 2025, dalam rapat paripurna ini diumumkan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar terpilih adalah:
– Drs. RIJANTO, M.M, sebagai Bupati Blitar Terpilih
– BEKY HERDIHANSAH, sebagai Wakil Bupati Terpilih
Seiring dengan pengumuman tersebut, Supriadi juga menyampaikan bahwa dengan telah ditetapkannya pasangan calon terpilih, masa jabatan RINI SYARIFAH, sebagai Bupati Blitar Masa Jabatan 2021 – 2025, resmi berakhir.
“Untuk Ibu Rini Syarifah, kami mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya dan memberikan penghargaan atas pengabdiannya dalam membangun Kabupaten Blitar yang kita cintai,” tutup Supriadi dalam rapat paripurna tersebut.
Penulis : Ani
Editor : Zainul Arifin