Rapat Paripurna DPRD Pasaman, Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wapub 2016-2021

DPRD Pasaman saat menggelar sidang paripurna tentang pengumuman penetapan usulan pemberhentian Bupati Wakil Bupati Pasaman masa jabatan 2016-2021 [IST]

PASAMAN, RadarBangsa.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pasaman periode 2016-2021.

Sesuai aturan, masa jabatan Bupati Yusuf Lubis dan Wakilnya Atos Pratama berakhir pada 17 Febuari 2021. Paripurna ini digelar di gedung Syamsiar Thaib, Senin (18/1) sore kemarin.

Bacaan Lainnya

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD kabupaten Pasaman Bustomi didampingi Wakil ketua Dany Ismaya SP, Wakil Ketua Yasri dan dihadiri oleh Bupati Pasaman Yusuf Lubis dan Wakil Bupati Atos Pratama, Anggota DPRD hingga Forkompinda dilingkungan Pemda Pasaman.

“Sesuai dengan aturan, maka DPRD diharuskan menyampaikan pengumuman pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati Pasaman masa jabatan 2016-2021 melalui rapat paripurna. Kemudian, mengusulkan pada Kemendagri melalui Gubernur untuk menetapkan pemberhentian tersebut,” kata Ketua DPRD Pasaman, Bustomi.

Bustomi mengatakan, dalam pengumuman usulan pemberhentian ini sesuai pasal 78 ayat (2) jo pasal 79 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Kemudian pasal 154 ayat (1) huruf e undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah jo pasal 23 huruf e peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2018, dimana salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah mengusulkan, pengangkatan, pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

(Cr6)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *