Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Calon Pj Bupati Bondowoso Diakhiri Walk Out

Dprd Bondowoso
Rapat itupun diwarnai walk out oleh dua Fraksi yaitu Fraksi Partai Persatuan Pembagunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS),Jum'at 21/07/2023 malam.

Bondowoso, RADARBANGSA.CO.ID – Rapat pengumuman usulan calon Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso periode 2023-2024 di kantor DPRD berlangsung alot.

Rapat itupun diakhiri walk out oleh dua Fraksi yaitu Fraksi Partai Persatuan Pembagunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS),Jum’at 21/07/2023 malam.

Bacaan Lainnya

Menyusul sebelumnya saat usulan calon PJ Bupati Bondowoso pada , Kamis,20/07/2023 yang diwarnai deadlock meski berlangsung hingga 3,5 jam.

Dua Fraksi tersebut walk out saat Ketua DPRD mengumumkan usulan calon PJ Bupati Bondowoso mengingat masa jabatan Bupati KH. Salwa Arifin akan berakhir pada 24 September 2023 mendatang dan posisinya akan digantikan seorang Penjabat (PJ)

Barry Sahlawi Zein, Ketua Fraksi PPP menyampaikan bahwa pihaknya menerima undangan dari Sekretaris Dewan (Sekwan) bahwa rapat paripurna untuk pengumuman calon .

“Itu ada dua, rapat pengambilan keputusan dan kemudian rapat pengumuman, jadi malam ini adalah rapat pengumuman apa yang diumumkan adalah pengumuman usulan dari fransi-fraksi ,” ungkapnya.

Akan tetapi kata Sahlawi pimpinan mengambil keputusan atas usulan dari tiga fraksi sehingga pihaknya menolak.

“Kami tolak bahwa sesuai dengan permendagei nomor 4 tahun 2023 pasal 9 memang usulan PJ itu usulan DPRD, tapi usulan DPRD melalui ketua ada mekanismenya, untuk diambil satu keputusan, ini kemudian yang tidak dilakukan oleh DPRD,”paparnya.

Sehingga kata Sahlawi pihaknya menyatakan bahwa keputusan Paripurna pada saat ini tidak sah dan cacat hukum.

Selain itu yang dijadikan alasan adalah bahwa satu orang anggota langsung memilih 3 nama dalam artian paket, padahal menurutnya pilar prinsip demokrasi One Man One Vote

“Satu orang memilih satu orang, nah itu yang kemudian tidak dilakukan sehingga keputusan pengumuman usulan DPRD yang akan diusulkan kepada mendagri itu adalah cacat hukum,”tegasnya.

Karena menurutnya ,DPRD adalah lembaga demokrasi, dilantik memiliki tugas dan kewajiban untuk bekerja untuk menegakkan demokrasi di tengah-tengah masyarakat.

“Jadi kita akan menyampaikan kepada publik bahwa kita melakukan langkah seruan moral bahwa apa yang diputuskan pada malam hari ini adalah suatu keputusan yang cacat hukum dan merupakan arogansi mayoritas yang ada di parlemen. Demokrasi memberi satu ruang, kita bebas berpendapat tapi semua diatur tata tertib ,”tukasnya.

Intinya kata Sahlawi pihaknya tidak terlalu berkepentingan mengawal person akan tetapi tentang mekanisme proses yang memiliki legalitas dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sementara Budi Hartono dari Fraksi PKS memandang bahwa pengumuman usulan dari fraksi-fraksi tentang calon PJ tersebut bukan pengumuman usulan.

“Bukan pengumuman usulan, karena belum ada proses dari usulan fraksi-fraksi terkait PJ Bupati menjadi usulan DPRD ke Mendagri, dimana sesuai ketentuan nomor 24 bahwa DPRD mengusulkan 3 nama ,nah sementara usulan dari faksi-vaksi muncul 4 nama , maka dari 4 menjadi 3 itu kan harus ada sebuah proses,”katanya.

Dikatakan bahwa DPRD sebagai lembaga demokrasi seharusnya melaksanakan demokrasi dengan prinsip-prinsip demokrasi yang benar.

“Ini masak nomor satu dapat suara 30. nomor 2, juga 30 orang nomor 3 sama 30 orang sementara nomor 4 mendapat suara 11 orang jumlahnya 101 suara sementara jumlah anggota itu hanya 45 bagaimana 45 orang kemudian muncul 101 Apakah ada satu orang yang berkepala dua atau berkepala tiga satu orang itu kepalanya satu maka suaranya pun juga harus satu karena itu prinsip,”paparnya.

Karena menurutnya yang akan dipilih adalah satu jabatan tidak bisa paket kecuali akan memilih ketua sekretaris dan bendahara.

“Ini satu jabatan bagaimana satu orang memilih satu orang jabatan, terus ada warga memilih tiga orang pilihan itu menjadi tidak sah karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,”dicontohkan olehnya.

Ditegaskan bahwa sudah seharusnya DPRD yang merupakan lembaga demokrasi melaksanakan prinsip- prinsip demokrasi yang benar.

“Makanya kami tolak, kami keluar kami tidak menjadi bagian daripada keputusan ini sudah enggak benar, karena kita tidak ingin produk DPRD yang cacat hukum ini itu kemudian apa ya menjadi bahan apa lecehan publik karena DPRD ini adalah lembaga demokrasi dan kita di lantai apa memiliki tugas

Dikatakan bahwa prinsip-prinsip demokrasi harus dilaksanakan ,karena dengan apa yang terjadi malam ini DPRD dianggap telah menurunkan marwahnya sebagai lembaga demokrasi.

Ketua DPRD menyampaikan bahwa sudah diawali sejak Tanggal 17 Juli 2023 dengan rapat koordinasi antara pimpinan DPRD dengan para ketua fraksi membahas tentang usulan .

“Sudah diawali dengan rapat koordinasi pimpinan ,dimana dari fraksi PKB, Golkar ,dan PDI Perjuangan ada 30 anggota Fraksi yang mengusulkan 3 nama, Untuk Fraksi Gerindra tidak mengusulkan ,namun mengikuti keputusan,”jelasnya.

Tinga nama yang diusulkan oleh 30 anggota dewan tersebut diantaranya ;

Rahman Hidayat, Ir, M.Eng, Dr-Eng, IPM asisten Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar, Perkotaan dan Sumber Daya Air di Kemenko Marves.

Moh. Ali Kuncoro S.STP, M.Si selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya Dr. Andromeda Qomariyah, MM yang merupakan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur.

Sementara kata Dhafir Fraksi PPP dan PKS berjumlah 11 anggota yang mengusulkan 1 nama .

“Lebih banyak mana 30 dan 11,apa salah jika saya mengumumkan, kan tidak,” katanya.

Ditambahkan Oleh Ady Krisna dari Partai Golkar bahwa tidak perlu berdebat karena hanya merupakan usulan.

“Menurut saya cara pribadi kalau kita berfikir secara logis, menyadari bahwa ini hanya usul ndak perlu diperdebatkan, baru nanti kalau PJ sudah ditetapkan oleh Mendagri ,ayo kita kuras keringat kita ramai-rame bagaimana PJ Bupati bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat,”imbuhnya.

Menurut Krisna mengapa harus menguras energi kalau hanya usul mau menguras energi yang jelas kata dia sudah sesuai tata tertib.

“Saya membawa tata tertib DPRD, bahkan saya menilai ketua DPRD ini terlalu baik,padahal aturanya jelas bahwa melalui ketua DPRD itu mengusulkan 3 nama nah ini Ketua DPRD masih memberi ruang kepada masing-masing fraksi untuk mengusulkan jadinya blunder ,”katanya.

Sebenarnya kata Krisna, kalau Ketua DPRD saklek bisa saja mengusulkan sendiri naman-nama tersebut.
Namun masih memberikan ruang .

“Ini sudah melalui tahapan rapat-rapat jadi kalau ada yang mengatakan misalkan ini bentuk arogansi dan lain-lainnya enggak. Demokrasi itu kearifan mayoritas bukan kearifan minoritas ini sudah diusulkan kalau kita bicara demokrasi tentunya demokrasi mayoritas ,kalau secara anggota demokrasi tiga nama ini sudah 30 anggota sudah memenuhi aspek demokrasi,” pungkasnya.(Suk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *