SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Penjabat (Pj.) Gubernur Adhy Karyono bersama Pimpinan DPRD Jawa Timur menandatangani persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045 di Gedung DPRD Jawa Timur pada Senin (1/7).
Penandatanganan ini melibatkan Pj. Gubernur Jatim dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, serta empat Wakil Ketua DPRD Jatim yaitu Anik Maslachah, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Istu Hari Subagio.
Raperda RPJPD 2025-2045 merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang pembahasannya dimulai sejak penyampaian Nota Penjelasan DPRD Provinsi Jawa Timur pada Rapat Paripurna tanggal 10 Juni 2024.
Pembahasan Raperda ini melewati proses panjang, mulai dari penyusunan dokumen sejak September 2023 hingga Persetujuan Bersama yang dilakukan hari ini.
“Saya yakin Raperda ini telah melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, saya optimis Raperda ini dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Adhy menekankan bahwa dengan memperhatikan masalah, isu strategis, dan potensi yang dimiliki Jawa Timur, visi RPJPD Jatim untuk 20 tahun ke depan adalah “Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia, dan Berkelanjutan.” Visi ini diharapkan dapat selaras dengan rencana pembangunan daerah yang merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Untuk menciptakan integrasi, konsistensi, dan sinergi, telah dilakukan harmonisasi dan penyelarasan RPJPD Jatim dengan RPJPN baik dari aspek periodesasi maupun muatannya,” kata Adhy.
RPJPD Provinsi Jawa Timur 2025-2045 disusun berdasarkan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dokumen ini merupakan perencanaan pembangunan daerah jangka panjang selama 20 tahun untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2025-2045.
“Kita benar-benar menggali seperti apa 20 tahun ke depan, sehingga pada akhirnya kita rumuskan misi Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia, dan Berkelanjutan. Itu sudah dipikirkan matang-matang bagaimana arah nasional maupun internasional,” tutur Adhy.
“Setelah dilakukan persetujuan bersama, kita perlu segera mengirimkan Raperda RPJPD ini ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk evaluasi,” tambahnya.
Hal ini didasari oleh instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPDJPD Tahun 2024-2045, yang mengharuskan evaluasi terlebih dahulu oleh Mendagri sebelum ditetapkan oleh kepala daerah atau gubernur.
“Setelah RPJPD dikonsultasikan dengan Bappenas dan Kemendagri sehingga sinkron dengan RPJPN, maka ini adalah modal besar, utamanya pijakan untuk semua Kepala Daerah yang akan mencalonkan diri di Pemilu. Semua bupati, walikota, bahkan gubernur sudah ada landasannya,” jelas Adhy.
Dokumen RPJPD Provinsi Jatim dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan RPJMD dan menjadi acuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi, misi, dan program Pemilu Kepala Daerah tahun 2024. Perda RPJPD juga dapat menjadi acuan bagi Kabupaten dan Kota untuk menyusun Perda Kab/Kota.
Adhy juga menyampaikan apresiasi atas keseriusan dan kesungguhan Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Jatim, Pansus DPRD Jatim, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Organisasi Kemasyarakatan yang telah berperan aktif dalam memberikan sumbang saran demi tercapainya dokumen RPJPD.
Sebagai informasi, visi RPJPD Jatim juga didukung oleh delapan misi yakni mewujudkan transformasi sosial dalam menunjang SDM berkelanjutan, transformasi ekonomi daerah yang berkelanjutan, tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik inovatif, keamanan daerah tangguh demokrasi substansial, dan stabilitas ekonomi makro daerah.
Selain itu, misi lainnya mencakup ketahanan sosial budaya dan ekologi, pembangunan kewilayahan yang mendorong titik pertumbuhan ekonomi baru dan pemerataan pembangunan, pemenuhan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, serta kesinambungan pembangunan.