SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menggelar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pada 9 Desember 2024. Hasil tersebut menunjukkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, meraih kemenangan dengan memperoleh 58,81 persen suara, mengungguli dua pasangan lainnya.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Lia Istifhama, turut memberikan tanggapan terkait hasil tersebut. Dalam kunjungannya ke Ponpes Maftahul Ulum di Jatinom, Blitar, pada Sabtu, (14/12), Lia menilai kemenangan Khofifah-Emil merupakan kemenangan rakyat yang sangat layak disambut dengan bangga.
“Kemenangan Ibu Khofifah dan Mas Emil memang layak disebut kemenangan rakyat. Beliau berdua menunjukkan capaian luar biasa berkat rajutan modal sosial yang terjalin di tengah masyarakat,” ujar Lia, yang akrab disapa Ning Lia.
Menurut Ning Lia, modal sosial yang dibangun oleh pasangan Khofifah-Emil sangat terkait dengan preferensi pemilih dalam survei yang dilakukan oleh lembaga ARCI. Survei tersebut menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat memilih calon gubernur dan wakil gubernur yang dianggap peduli terhadap rakyat. Hasil ini, lanjut Ning Lia, sesuai dengan hasil Pilgub yang menunjukkan kemenangan signifikan bagi Khofifah, yang selama ini dikenal dengan kepeduliannya terhadap masyarakat.
“Tepat sekali, hasil survei ARCI menunjukkan 35,2 persen pemilih memilih calon yang peduli dengan rakyat. Ini selaras dengan kemenangan Khofifah-Emil yang memang identik dengan kepedulian tinggi pada masyarakat,” jelasnya.
Ning Lia juga memberikan pandangannya terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan calon lain kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, gugatan tersebut adalah bagian dari dinamika politik, namun tidak akan mempengaruhi legitimasi kemenangan pasangan Khofifah-Emil.
“Pilgub Jatim sudah memasuki proses akhir dan sudah sah dengan kemenangan yang sah pula. Terkait gugatan, meskipun itu hak peserta Pemilu, kita harus menyadari aturan yang ada dalam pemilu,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa, sesuai dengan Pasal 158 UU Pilkada, pengajuan perselisihan perolehan suara hanya dapat dilakukan jika selisih suara antara pasangan calon tidak lebih dari 0,5 persen dari total suara sah.
“Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Jatim, jumlah suara sah adalah 20.732.592. Paslon Khofifah-Emil memperoleh 12.192.165 suara, sedangkan paslon nomor urut 3 mendapatkan 6.743.095 suara. Selisih suara tersebut jauh melebihi ketentuan 0,5 persen,” ujar Ning Lia.
Ning Lia meyakini bahwa meskipun ada pengajuan gugatan, kondisi politik di Jawa Timur tetap akan kondusif. “Saya yakin kondusifitas politik tetap terjaga. Publik tidak akan terbawa turbulensi politik karena Pilgub ini sudah selesai. Sekarang saatnya kita fokus bekerja untuk kemajuan bersama,” ungkap Ning Lia.
Sebagai penutup, Ning Lia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berfokus pada perbaikan dan kemajuan daerah, serta terus mendukung kepemimpinan yang akan datang. “Mari fokus pada kebaikan bersama, karena khoirunnas anfauhum linnas (sebaik-baiknya umat adalah yang paling bermanfaat bagi umat manusia),” tandasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin