Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Dimulai di Cidaun, Cianjur

SUARA
Photo pembukaan PPK Cidaun Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di hadiri oleh Forkopimcam Cidaun, Panwaslu kecamatan Cidaun dan para saksi-saksi. (Dok photo RadarBangsa.co.id/AE Masution)

CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 telah dimulai di tingkat kecamatan Cidaun. Tahapan penting ini merupakan bagian dari proses demokrasi untuk menentukan perwakilan rakyat di berbagai level pemerintahan, mulai dari kecamatan hingga tingkat Nasional.

Menurut Peraturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2024, proses rekapitulasi dilakukan dalam empat tingkatan, yaitu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Pada tingkat kecamatan, pelaksanaannya dipercayakan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Bacaan Lainnya

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cidaun, Ahmad Sibaweh. S. Pd, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi dimulai dengan rapat pleno di tingkat PPK Cidaun. Rapat tersebut berlangsung mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 09.35 WIB dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Forkopimcam, Panwaslu kecamatan, saksi dari partai politik dan perseorangan, serta media massa.

Ahmad Sibaweh menyampaikan bahwa dalam pleno tersebut, persiapan dilakukan sejak pukul 09.35 WIB dan pleno resmi dimulai pukul 10.00 WIB. Setiap PPS (Panitia Pemungutan Suara) dari 14 desa di wilayah kecamatan Cidaun mempresentasikan hasil penghitungan suara dari masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Pleno ini diisi dengan penghitungan perolehan suara untuk presiden, wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” kata Ahmad Sibaweh.

Proses pengimputan hasil rekapitulasi dilakukan secara online langsung ke sistem rekapitulasi nasional. Total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah kerja PPK Cidaun mencapai 54.710 orang. “Terkait dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), hasilnya akan diumumkan setelah selesainya proses penghitungan suara,”tambahnya.

Ahmad Sibaweh menegaskan bahwa target pelaksanaan pleno di PPK Cidaun adalah selama 4 hari, sesuai dengan ketentuan PKPU yang memberikan waktu selama 5 hari. Dia berharap agar proses ini dapat berjalan lancar hingga selesai dan berterima kasih atas kelancaran acara pada hari pertama.

“Semoga di hari-hari berikutnya proses ini tetap berjalan dengan baik,” tutup Ahmad Sibaweh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *