Residivis Dilumpuhkan Karena Melawan Petugas, Ngandang di Polres Nganjuk

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polres Nganjuk, berhasil ungkap kasus residivis pelaku specialis rumah kosong,dalam prees release tersebut, Satreskrim Polres Nganjuk berhasil melumpuhkan 2 pelaku utama atas nama Ppt dan Yn alias bendo,berikut 3 orang penadah barang bukti kejahatan juga turut di ringkus.

Lima (5) tersangka tersebut, dua diantaranya adalah residivis, Pls Alias Cupes (41) dan Y Alias Benjol (37) Warga Desa Wonokoyo Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruhan, Dikin (25th) Warga Desa Rebono Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruhan, Snr (43) Warga Kelurahan Ulu Sidokare Kabupaten Sidoarjo, Aw (56) Warga Kelurahan Pekauman Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga  Yahya Zaini : Tugas Santri Harus Bisa Menjaga Keutuhan NKRI di Tengah Isu Radikalisme

Release barang bukti pada selasa 22 Oktober 2019 dilakukan di Halaman Mapolres Nganjuk antara lain, Satu Stnk Sepeda Motor Merk Honda Revo, Satu Unit Sepedah Motor Merk Honda Revo, Satu Buah Kontak Sepedah Motor, Satu Hp Nokia Tipe Ta-1017, Satu Hp Nokia Tipe Ta-1034, Satu Buah Dosbook Hp Merk Samsung Galaxy A5, Satu Dosbook Leptop Merk Toshiba, Satu Buah Gerendel Slot Jendela, Satu Lembar Nota Book Took Merk Erafone, Satu Buah Hp Merk Mito Tipe 151 dan Satu Buah Hp Xiomi Redmi 4x.

Kapolres Nganjuk Akbp Handono Subiakto juga menyampaikan, bahwa tersangka adalah spesialis pencurian rumah kosong, dengan cara melompat pagar kemudian mencongkel jendela, setelah berhasil mengambil barang milik korban, barang-barang tersebut kemudian dijual di daerah Pasuruhan dan di daerah Sidoarjo.

Baca Juga  Breaking News : Praperadilan Ulang Julianto Tersangkah Pelaku Kekerasan Terhadap Harus Ditolak

Karena yang bersangkut melakukan perlawanan, akhirnya petugas melakukan tindak tegas dan terukur, pasal yang disangkakan untuk pelaku yaitu pasal 363 tindak pelaku pencurian, kemudian yang menadahnya dikenakan pasal 480 KUHP,(Deny).

Baca Juga  Kades di Nganjuk Kena OTT, ini Pengakuannya

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kegiatan kampanye yang dikemas dengan Sambang Dusun (foto: CS)

Politik

Warga Dapil 1 Sepakat Menangkan Deny-Mudawamah

Jumat, 4 Okt 2024 - 20:18 WIB