NGANJUK, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polres Nganjuk, berhasil ungkap kasus residivis pelaku specialis rumah kosong,dalam prees release tersebut, Satreskrim Polres Nganjuk berhasil melumpuhkan 2 pelaku utama atas nama Ppt dan Yn alias bendo,berikut 3 orang penadah barang bukti kejahatan juga turut di ringkus.
Lima (5) tersangka tersebut, dua diantaranya adalah residivis, Pls Alias Cupes (41) dan Y Alias Benjol (37) Warga Desa Wonokoyo Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruhan, Dikin (25th) Warga Desa Rebono Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruhan, Snr (43) Warga Kelurahan Ulu Sidokare Kabupaten Sidoarjo, Aw (56) Warga Kelurahan Pekauman Kabupaten Sidoarjo.
Release barang bukti pada selasa 22 Oktober 2019 dilakukan di Halaman Mapolres Nganjuk antara lain, Satu Stnk Sepeda Motor Merk Honda Revo, Satu Unit Sepedah Motor Merk Honda Revo, Satu Buah Kontak Sepedah Motor, Satu Hp Nokia Tipe Ta-1017, Satu Hp Nokia Tipe Ta-1034, Satu Buah Dosbook Hp Merk Samsung Galaxy A5, Satu Dosbook Leptop Merk Toshiba, Satu Buah Gerendel Slot Jendela, Satu Lembar Nota Book Took Merk Erafone, Satu Buah Hp Merk Mito Tipe 151 dan Satu Buah Hp Xiomi Redmi 4x.
Kapolres Nganjuk Akbp Handono Subiakto juga menyampaikan, bahwa tersangka adalah spesialis pencurian rumah kosong, dengan cara melompat pagar kemudian mencongkel jendela, setelah berhasil mengambil barang milik korban, barang-barang tersebut kemudian dijual di daerah Pasuruhan dan di daerah Sidoarjo.
Karena yang bersangkut melakukan perlawanan, akhirnya petugas melakukan tindak tegas dan terukur, pasal yang disangkakan untuk pelaku yaitu pasal 363 tindak pelaku pencurian, kemudian yang menadahnya dikenakan pasal 480 KUHP,(Deny).