Reskoba Polres Lamongan Amankan IRT, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

Ibu rumah tangga warga Mayong Karangbinangun saat diamankan di Polres Lamongan, Minggu (21/11)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Seorang Ibu rumah tangga berinisial RH terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, dan mendekam di tahanan Polres Lamongan. Wanita berumur 49 asal Desa Mayong Kecamatan Karangbinangun ini diringkus dirumahnya.

Dia diduga terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu – sabu. Penangkapan tersangka ini berawal informasi didapat jika akan ada peredaran gelap. Dari situ, tim Satreskoba Polres Lamongan langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Karangbinangun.

Bacaan Lainnya

Dari penyelidikan itu, didapati 1 orang bernama RH yang dicurigai akan melakukan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Saat itu, terduga langsung diamankan ketika sedang ada di rumahnya lantaran petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.

Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Akhmad Khusen membenarkan penangkapan itu. Ia mengungkapkan tersangka berinisial  RH berhasil diringkus dirumahnya  sekitar 21. 00 WIB.

Setelah diinterogasi oleh petugas, dia mengaku jika dirinya menyimpan sabu-sabu dan barang lainnya di dalam rumah.

“Dua klip plastik berisi narkotika jenis sabu, 1,21 gram dan 0, 59 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah bungkus wafer tango warna biru, 1 buah sedotan dan 1 buah plastik klip kosong,” terang AKP Khusen, Minggu (21/11)

Dari kesemua barangbukti tersebut, kata Khusen, disimpan di dalam kresek warna biru lalu dimasukkan di ruang dapur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Lamongan.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan untuk pasal 112, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *