Reysa Yeni Fontiana, Cantik-Cantik Tukang Tipu

- Redaksi

Selasa, 24 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Reysa Yeni Fontiana kerap pamer gaya hidup mewah (Foto : Ist)

Terdakwa Reysa Yeni Fontiana kerap pamer gaya hidup mewah (Foto : Ist)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Reysa Yeni Fontiana (41), bertempat tinggal di Perumahan Royal Residence Surabaya harus diseret duduk di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, wanita berparas ayu yang kerap pamer gaya hidup mewah ini terjerat kasus tipu gelap ratusan juta rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Eka Wisniati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa perempuan asal Malang ini melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap Agus Rozak, warga Bojonegoro dengan modus membeli sarang burung walet menggunakan cek kosong senilai Rp 545.260.000.

Baca Juga  Bank Mandiri Teror Nasabah Bermasalah

Putu Eka dalam dakwaannya menjabarkan perkara ini pada awalnya bermula saat Resya Yeni Fontiana ingin membeli sarang burung walet milik Agus Rozak. Terdakwa Resya lantas membeli sarang burung walet tersebut menggunakan cek melalui Malinda Rosa Arindi yang merupakan istri dari Agus Rozak.

Baca Juga  Warga Desa Kuro datangi Korps Adhyaksa Lamongan, Ini yang Diadukan

Namun setelah hendak dicairkan lanjut Putu Eka, ternyata cek tersebut kosong. Akibat perbuatannya, JPU Putu Eka mendakwa Terdakwa Reysa Yeni Fontiana dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan Jo Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.

Saksi korban Agus Rozak menceritakan peristiwa ini berawal pada Juli 2022 lalu. Terdakwa Reysa menurutnya membeli 31 Kg sarang burung walet senilai Rp 545.260.000 menggunakan cek yang ternyata kosong.

Baca Juga  Satreskrim Polres Lamongan Berhasil Mengunkap dan Menangkap Pelaku Pengeroyokan

Ia sudah memberi kesempatan kepada Reysa hingga satu tahun lamanya untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Setelah kami tunggu satu tahun, ternyata tidak dibayar juga,” sesalnya.

Meski proses hukum pidana telah berjalan, Agus Rozak sudah berancang-ancang meminta haknya kembali melalui jalur gugatan perdata.

“Kita tunggu hasil pidananya dulu,” tegasnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB