Reysa Yeni Fontiana, Cantik-Cantik Tukang Tipu

Terdakwa Reysa Yeni Fontiana kerap pamer gaya hidup mewah (Foto : Ist)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Reysa Yeni Fontiana (41), bertempat tinggal di Perumahan Royal Residence Surabaya harus diseret duduk di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, wanita berparas ayu yang kerap pamer gaya hidup mewah ini terjerat kasus tipu gelap ratusan juta rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Eka Wisniati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa perempuan asal Malang ini melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap Agus Rozak, warga Bojonegoro dengan modus membeli sarang burung walet menggunakan cek kosong senilai Rp 545.260.000.

Bacaan Lainnya

Putu Eka dalam dakwaannya menjabarkan perkara ini pada awalnya bermula saat Resya Yeni Fontiana ingin membeli sarang burung walet milik Agus Rozak. Terdakwa Resya lantas membeli sarang burung walet tersebut menggunakan cek melalui Malinda Rosa Arindi yang merupakan istri dari Agus Rozak.

Namun setelah hendak dicairkan lanjut Putu Eka, ternyata cek tersebut kosong. Akibat perbuatannya, JPU Putu Eka mendakwa Terdakwa Reysa Yeni Fontiana dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan Jo Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.

Saksi korban Agus Rozak menceritakan peristiwa ini berawal pada Juli 2022 lalu. Terdakwa Reysa menurutnya membeli 31 Kg sarang burung walet senilai Rp 545.260.000 menggunakan cek yang ternyata kosong.

Ia sudah memberi kesempatan kepada Reysa hingga satu tahun lamanya untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Setelah kami tunggu satu tahun, ternyata tidak dibayar juga,” sesalnya.

Meski proses hukum pidana telah berjalan, Agus Rozak sudah berancang-ancang meminta haknya kembali melalui jalur gugatan perdata.

“Kita tunggu hasil pidananya dulu,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *