LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Rinto (40) pelapor kasus dugaan penyelewengan PJU sangat mendukung pernyataan Pj Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi, yang meminta Inspektorat menindaklanjuti temuan BPK atas penyimpangan dana hibah PJU senilai Rp 40,9 miliar.
Ia mengatakan, pelaporan dugaan kasus penyelewengan dana hibah PJU di Lamongan yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan tertanggal (21/06) tahun 2021 kemarin, hingga saat ini masih belum dicabut.
“Masih ada di kejaksaan laporan itu, belum saya cabut. Bukti-bukti terkait penyelewengan dana PJU yang ada pada waktu pelaporan semuanya sudah saya lampirkan,” ujar Rinto saat ditemui di rumahnya, Jumat (28/01).
Laporan tersebut, kata dia, berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah lampu jalan penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya, sejak tahun 2019 hingga 2020 lalu.
“Pada tahun itu anggaran untuk dana hibah pengadaan lampu jalan PJU dari APBD Jatim hingga mencapai Rp 75,134 miliar. Lamongan pada waktu itu menerima Rp 65,4 miliar, sementara sisanya Gresik,” ucapnya.
Menurutnya, saat ini dugaan penyelewengannya malah lebih terang benderang. Karena, kata dia, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada penyimpangan dana hibah Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp 40,9 miliar.
“Tinggal memproses ke ranah hukum saja. Siapa-siapa saja yang bermain di dalamnya. Terkait dengan proyek pengadaan lampu jalan penerangan jalan umum tenaga surya di Lamongan tersebut, kita tunggu saja,” ungkapnya.
Rinto mengungkapkan, mulai minggu kemarin, pihak Kejaksaan Lamongan juga sudah memanggil sejumlah kades dan pokmas-pokmas yang menerima program penerangan lampu jalan untuk dimintai keterangannya.
Lebih lanjut warga Sumberdadi Kecamatan Mantup itu mengatakan, aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan harus secepatnya bertindak untuk melakukan penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya.
“Dugaan penyelewengan tindak pidana korupsinya saya rasa sudah jelas. Apalagi BPKP Jatim juga sudah menyebutkan nilai kerugian negaranya, tinggal menunggu langkah dari APH seperti apa,” pungkasnya.