Robert Simangungsong Akhirnya Jadi Pesakitan Kasus Ijazah Palsu

Robert Simangungsong
Terdakwa Robert Simangungsong hadiri persidangan agenda pembacaan dakwaan di PN Surabaya, Kamis (20/6/2024) pagi (Foto : Ist)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Kota Surabaya, Robert Simangungsong harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena tersangkut kasus dugaan ijazah palsu.

Persidangan perkara ijazah palsu tersebut digelar di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis (20/6/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum, Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Bacaan Lainnya

Terdakwa Robert Simangungsong terlihat menghadiri persidangan dengan didampingi oleh tim Penasihat Hukum-nya.

Sayangnya, sesuai persidangan Robert Simangungsong tidak mau memberikan komentar kepada awak media dan bergegas meninggalkan ruang sidang.

Sementara diluar persidangan, terjadi aksi dari Gerakan Rakyat Demokrasi dan Keadilan (Gradak) yang dipimpin oleh Taufik Hidayat alias Taufik Monyong.

Massa aksi membawa kertas yang bertuliskan “gelar palsu” menyindir kasus ijazah palsu yang saat ini tengah membelit Robert Simangungsong.

Menariknya dalam perkara ini, Robert Simangungsong tidak pernah ditahan sejak tingkat kepolisian hingga jadi Terdakwa di Pengadilan. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *