Robert Simangungsong Diseret ke Meja Hijau PN Surabaya Kasus Ijazah Palsu

Robert Simangungsong

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Kota Surabaya, Robert Simangungsong dipastikan diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus ijazah palsu.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, sidang perdana Robert Simangungsong digelar di ruang sidang Cakra pada hari Kamis, 13 Juni 2024, mulai pukul 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Bertugas sebagai Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yaitu Yulistiono, Vini Angeline dan Agus Budiarto.

Namun sayangnya, dalam SIPP masih belum ditampilkan nama Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, meski sudah ditetapkan sejak tanggal 3 Juni 2024.

Robert Simangungsong melalui Penasihat Hukumnya Prof. Oscarius Y.A Wijaya memastikan pihaknya akan mematuhi proses hukum.

“Kita akan ikuti proses hukum,” ucap Oscar, panggilan karib dari Profesor Hukum tersebut melalui sambungan suara WhatsApp, Jumat (7/6/2024), sore.

Sementara itu, saksi pelapor Thio Trio Susantono, S.H meyakini Pengadilan tidak bisa dibuat mainan oleh Robert.

“Saya juga masih yakin masih ada Hakim yang punya nurani dan masih lurus, profesional yang tidak mau dibuat permainan atau disuap,” tegasnya.

Sedangkan kantor hukum Java Lawyers Firm milik Robert Simangungsong di Jalan Arjuno Nomor 105, Kecamatan Sawahan terlihat sudah tutup dan tidak ada aktifitas pada hari Jumat, (7/6/2024), siang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *