RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri Klarifikasi Isu Negatif

Direksi RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri secara simbolis menyerahkan bantuan kepada keluarga pasien

KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Terkait adanya tudingan isu negatif, RSU Muhammadiyah Kota Kediri melakukan press release hak jawab di Gedung Arofah RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri,  Selasa (23/ 11/ 2021).

Dalam acara tersebut dihadiri oleh jajaran Direksi Rumah Sakit, dan menghadirkan keluarga korban untuk menerima santunan secara simbolis dari pihak rumah sakit.

Masbuhin selaku Advokat dan Lawyer Jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah / Aisyiyah se Jawa Timur, termasuk di dalamnya Rumah Sakit Ahmad Dahlan Kota Kediri, menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan rumah sakit menahan pasien tidak mampu, adanya aksi damai yang dilakukan oleh kelompok tertentu dan Surat Peringatan dari Dinkes Kota Kediri kepada Rumah Sakit.

Masbuhin selaku Advokat dan Lawyer Jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah / Aisyiyah se Jawa Timur saat menyampaikan press release

Adapun klarifikasi dan hak jawab itu sebagai berikut :

I. Tuduhan Rumah Sakit Menahan Pasien

  1. Berita terkait dugaan penahanan pasien oleh Rumah Sakit Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri pada Minggu, 14 November 2021 kemarin dengan alasan keluarga tidak mampu bayar adalah tidak benar, karena faktanya pasien yang dinyatakan meninggal dunia tersebut butuh proses medis seperti Post Mortem dan konfirmasi berbagai data administrasi lain dari pihak kelaurga pasien yang itu memerlukan waktu;
  2. Sedangkan mengenai pembiayaan yang memang dikeluhkesahkan oleh keluarga pasien, sebenarnya sudah diberi jalan keluar secara baik oleh Managemen Rumah Sakit pada saat itu, ketika keluarga yang bersangkutan tidak memiliki BPJS, maka dapat memanfaatkan program Corporate Social Rensponsibility (CSR) untuk pasien tidak mampu melalui LAZISMU, akan tetapi disini telah terjadi kesalahpahaman, dimana keluarga pasien kami duga menginformasikan kepada orang lain secara kurang pas, lalu direspon secara reaktif, sehingga seolah-olah Rumah Sakit menahan pasien sampai adanya penggalangan dana untuk diserahkan kepada Rumah Sakit. Ini berlebihan sekali, karena itu silahkan pihak lain yang menyerahkan hasil penggalangan dana tersebut mengambil kembali serta kalau masih ada sesuatu yang dititipkan di Rumah Sakit diambil saja;
  3. Segala kesalahpahaman antara Rumah Sakit dengan Keluarga Pasien itu sebenarnya langsung sudah selesai saat itu secara tuntas, clear and clean sejak hari Minggu, tanggal 14 November 2021 itu, melalui Lazismu, dan silaturrahim dengan keluarga pasien, bahkan sampai sekarang tetap terbina dengan baik, sehingga kemudian kalau kesalahpahaman yang sudah selesai dengan keluarga, kenapa ada pihak-pihak diluar keluarga yang tidak berkepentingan untuk terus mempersoalkan kesalahpahaman ini, maka patut kami pertanyaan motifmya, apalagi menggelar aksi damai dengan tujuan yang kami sendiri gagal untuk memahami motifnya tersebut;
Press release hak jawab Rumah Sakit Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri terkait dengan berbagai berita dan isu negatif

 

II. Aksi Damai oleh Kelompok Tertentu

  1. Aksi damai yang dilakukan oleh sekelompak orang yang didahului dengan pengiriman surat ke lembaga-lembaga terkait adalah hak konstitusional mereka yang dijamin oleh konstitusi kita, dan itu secara hukum sah, akan tetapi surat-surat yang ditujukan kepada lembaga-lembaga tersebut jangan sampai mengandung fitnah dan pencemaran nama baik, karena nanti urusannya akan menjadi panjang:
  2. Aksi damai mereka tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung, setelah Kami teliti ternyata tidak memiliki korelasi atau hubungan hukum apapun dengan Rumah Sakit, karena fakta hukumnya Rumah Sakit tidak memiliki persoalan hukum dengan pasiennya atau keluarga pasien, kalau-pun dianggap kesalahpahaman tersebut sebagai persoalan, bukankah sudah selesai secara tuntas, clear and clean antara pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu Rumah Sakit dengan Keluarga Pasien pada saat itu juga, Ahad, 14 November 2021;

 

IlI. Surat Dinkes Kota Kediri

  1. Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, telah berkirim surat kepada Rumah Sakit tanggal 18 November 2021, tentang Peringatan I yang didalamnya ada ancaman akan mencabut izin operasional rumah sakit kami;
  2. Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri tersebut langsung Kami respon dengan baik, dengan cara kami balas dan beri peringatan balik kepada Kepala Dinas Kesehatan karena alasan-alasan hukum sebagai berikut :

– Penerbitan surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri tersebut diatas, telah dengan sengaja mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas serta tidak hati-hati dalam melakukan konstantiring, kualifisir dan konstituiring terhadap persoalan yang terjadi di Rumah Sakit Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri;

– Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dalam menerbitkan surat kepada Rumah Sakit itu didasarkan atas kejadian sepihak, subyektif dan tendensius yang hanya mendasarkan kepada Surat dari LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak Indonesia) Nomor 001/SPM/Gerak Indonesia/X1/2021, tanggal 15 November 2021, Perihal Pengaduan Masyarakat, akan tetapi secara tiba-tiba Saudara menerbitkan Peringatan I dengan disertai ancaman akan mencabut izin operasional Rumah Sakit Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri

– Seharusnya sebelum kepada penarikan kesimpulan dan/atau menerbitkan surat peringatan I, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri melakukan check and re-chenck, check and balance terhadap persoalan ini secara benar, procedural dan komprehensip, yaitu kepada Rumah Sakit dan keluarga pasien, termasuk hubungan hukum antara LSM dengan pasien dan/atau keluarga pasien (legal standing-nya) itu apa ? karena sesungguhnya berdasakan fakta dan bukti hukum yang ada, tidak terdapat masalah hukum dan/atau pelanggaran hukum yang terjadi antara Rumah Sakit Ahmad Dahlan Kota Kediri dengan Pasiennya, sehingga tidak perlu sampai dengan adanya penerbitkan Surat Peringatan I dengan disertai ancaman tersebut, bukannya kita ini hidup di negara hukum, bukan negara Kekuasaan. Maka prinsip rule of law itu harus dijaga dan jangan sampai terjadi abuse of power dan onrechtamtigedaad kalau tidak ingin kami gugat di Pengadilan dan kami laporkan ke lembaga pemerintahan terkait;

– Karena itulah maka kami telah memberikan waktu 6 (enam) hari agar kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait keabsahan dan legal reasoning suratnya tersebut: (Fais)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *