SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur kembali meggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Narkotika seberat 1082,7 gram tersebut disita dari tiga orang pelaku bernama Safri, Rizal, dan Jufri.
Kepala BNNP Jatim, Bambang Priambada menjelaskan, Rizal adalah salah satu tersangka yang ditangkap di daerah Juanda dekat kantor Bazarnas, Sedati Sidoarjo, Senin (23/09) sekitar pukul 17:30 WIB.
Dari tangan tersangka Rizal, petugas mendapatkan barang bukti 3 poket sabu masing masing seberat 13 gram, 15,2 gram, dan 8,9 gram sabu yang disembunyikan didalam kotak rokok sampoerna Mild disimpan didalam saku celananya,” terang Bambang pada awak media. Rabu, (27/11/2019).
Bambang juga menambahkan, dalam penangkapan tersebut, petugas terus melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan ditempat kosnya di daerah Perum Putri Juanda Desa Pepe Kecamatan Sedati Sidoarjo. Di tempat kosnya tersangka, petugas kembali menyita barang bukti 16 poket sabu seberat 1.082,7 gram.
Saat diinterogasi, Rizal mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu rekannya yang bernama Jufri. Berdasarkan petunjuk dari tersangka Rizal , petugas akhirnya berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku bernama Jufri.
“Saat dilakukan penangkapan, sayangnya Jufri berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas, agar tidak terjadi sesuatu yang mengancam keselamatan. Akhirnya Jufri dihadiahi timah panas dan meninggal. Rizal saat ditanya terkait upah yang dia dapat dari hasil penjualan mengatakan, ia hanya mendapatkan upah 1 juta rupiah,” ungkapnya.
Dari hasil tangkapan tersebut, petugas tak berhenti sampai disitu dan terus mengorek keterangan pada tanggal (25/10) sekitar pukul 03:30 WIB. Tepatnya di pintu keluar gerbang tol Waru Gunung Kec. Karang Pilang Kota Surabaya. Petugas kembali menangkap tersangka Safri saat mengendarai bus angkutan umum yang disewa dengan nopol N -7137- D jurusan Pangkal Pinang-Madura.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas kembali mendapatkan 4 bungkus plastik bertuliskan Guanyinwang, masing-masing di dalam bungkus ada 1.042 gram, 1.050 gram, 1.042 gram, serta 1.044 gram sabu yang disimpan di bawah jok kursi belakang. Saat ditanya, Safri mengatakan bahwa, narkoba tersebut adalah titipan dari seseorang yang tidak dikenal di Tanjung Pinang.
Rencananya, setelah sampai di Bangkalan Madurax barang haram tersebut akan diambil oleh pamannya sendiri berinisial AT (DPO). Safri mengaku mendapatkan upah sebesar 5 juta rupiah yang ditransfer melalui rekening pribadinya.
“Dari hasil penangkapan dan pengembangan, Petugas menyita barang bukti dari seluruh tangan para pelaku seberat 5.260,70 gram. Barang bukti Sabu dari hasil tamgakapan dimusnahkan dikantor BNNP Jalan Sukomanunggal Surabaya,” tutup Bambang.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ari)