Sadis! Kasus Mutilasi Koper Merah di Ngawi Diungkap Polda Jatim

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengungkapkan kronologi kasus tersebut saat  konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim (ist)

Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengungkapkan kronologi kasus tersebut saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim (ist)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dan mutilasi yang sempat menghebohkan masyarakat. Kasus ini bermula dari penemuan koper merah berisi mayat tanpa kepala di wilayah Ngawi. Dalam waktu 3×24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengungkapkan kronologi kasus tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/1/2025). Farman menjelaskan bahwa korban dan pelaku diketahui bertemu di sebuah hotel di Kediri pada 19 Januari 2025.

“Setelah terjadi perselisihan, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban hingga tewas. Dalam keadaan panik, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban agar dapat dimasukkan ke dalam koper,” ujar Farman.

Pelaku kemudian membuang bagian tubuh korban di beberapa lokasi berbeda untuk menghilangkan jejak. Bagian kaki korban ditemukan di Trenggalek, kepala di Ponorogo, dan tubuh di dalam koper merah di Ngawi. “Pelaku sudah mempersiapkan segalanya, termasuk membeli plastik, lakban, dan pisau untuk memutilasi korban. Semua tindakan dilakukan secara berencana,” tambah Farman.

Proses pengungkapan kasus ini melibatkan berbagai elemen kepolisian dan metode penyelidikan saintifik untuk menguatkan bukti-bukti. Dalam waktu singkat, petugas berhasil melacak pelaku berdasarkan rekaman CCTV, saksi mata, dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan mutilasi, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban,” tegas Kombes Pol Farman.

Dalam kesempatan itu, Farman juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa Polda Jatim akan terus menjaga keamanan masyarakat dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena sifat kejahatan yang sadis dan dampaknya terhadap ketenangan masyarakat. Polda Jatim berharap penyelesaian kasus ini dapat menjadi pelajaran penting dalam menjaga kewaspadaan dan keamanan di tengah masyarakat.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polda Aceh Tindak Tegas Ipda Yohananda Fajri atas Dugaan Aborsi
WNA Jerman Tersangka Alih Fungsi Lahan Pertanian di Bali
SMSI Jatim Periode 2025-2029, Sokip Resmi Nahkodai Kepengurusan Baru
Keluarga Khofifah Gelar Haul dan Isra’ Mi’raj, Empat Ulama Mesir Bahas Keutamaan Al-Qur’an
Biografi Margono Djojohadikoesoemo, SMSI Ambil Langkah Nyata
Gegara Sabu 3,37 Gram, Warga Sumenep Terancam Hukuman Seumur Hidup
Alun-Alun Demak Dipadati Peserta Apel Harlah NU ke-102
Ketum SMSI Firdaus Siap Hadiri Musprov SMSI Jatim, Bahas Peningkatan Kualitas Media
Sadis! Kasus Mutilasi Koper Merah di Ngawi Diungkap Polda Jatim

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:42 WIB

WNA Jerman Tersangka Alih Fungsi Lahan Pertanian di Bali

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:14 WIB

SMSI Jatim Periode 2025-2029, Sokip Resmi Nahkodai Kepengurusan Baru

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:12 WIB

Keluarga Khofifah Gelar Haul dan Isra’ Mi’raj, Empat Ulama Mesir Bahas Keutamaan Al-Qur’an

Selasa, 28 Januari 2025 - 08:51 WIB

Biografi Margono Djojohadikoesoemo, SMSI Ambil Langkah Nyata

Selasa, 28 Januari 2025 - 07:20 WIB

Gegara Sabu 3,37 Gram, Warga Sumenep Terancam Hukuman Seumur Hidup

Berita Terbaru