Saksi Banyak Jawab Tidak Tahu dan Kebingungan di Perkara Pencemaran Nama Baik Tjandra Sridjaja Cs

Benny Ruston, PH-nya Terdakwa Usman Wibisono spontan tertawa lepas karena saksi banyak yang menjawab tidak tahu (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Tjandra Sridjaja Cs dengan Terdakwa Usman Wibisono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya buntut polemik uang arisan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia senilai miliaran rupiah yang saat ini memasuki agenda pemeriksaan saksi terlihat fenomena unik dan menarik.

Pasalnya, sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Siska dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya banyak yang menjawab tidak tahu dan kebingungan ketika ditanya oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum sampai Penasihat Hukum (PH)-nya Terdakwa.

Bacaan Lainnya

Jawaban tidak tahu dan kebingungan para saksi yakni Erick Sastrodikoro, Yunita Wijaya dan Kennedy seputar kapan dimulainya arisan, keluar masuk uang arisan di rekening penampungan hingga berapa jumlah uang arisan yang tersisa.

Benny Ruston, PH-nya Terdakwa Usman Wibisono menyatakan tidak ada tanggapan terkait kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh JPU tersebut.

“Tidak ada anggapan karena banyak tidak tahunya,” ucapnya sambil tertawa lepas.

Ia masih mempertimbangkan melaporkan dugaan keterangan palsu dari saksi, tapi masih mempertimbangkan kepentingannya kliennya (Terdakwa Usman Wibisono).

“Semua keterangan saksi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sama. Mereka tidak mengerti hal-hal tertentu tetapi bisa menjawab,” sentilnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *