Sambil Menahan Isak Tangis, Pengusaha UMKM Sprei Ini Bacakan Pledoi Berjudul ‘Surat Seorang Perempuan Yang Terdzolimi’

- Redaksi

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Indah Catur Agustin sewaktu bacakan Pledoi di persidangan (Foto : FYW)

Terdakwa Indah Catur Agustin sewaktu bacakan Pledoi di persidangan (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Terdakwa Indah Catur Agustin dalam perkara dugaan penipuan senilai Rp 4,8 miliar bacakan Pledoi (Nota Pembelaan) berjudul “Surat Seorang Perempuan Yang Terdzolimi” yang dibuatnya dari rumah tahanan Polda Jatim dalam persidangan di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/7/2024).

Ia tak kuasa menahan Isak tangis sewaktu membacakan Pledoi di hadapan Majelis Hakim, Penuntut Umum, Penasihat Hukum dan pengunjung sidang yang mayoritas dihadiri pegawai dan keluarganya tersebut.

Wanita cantik alumni D3 Perpajakan Fakultas Ekonomi Unair ini merasa kerja kerasnya merintis usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) produksi kain sprei merek Sleep Budy dan Osaka Bedding sejak tahun 2009 hancur setelah dirinya salah memilih Greddy Hernando sebagai partner bisnis dengan membentuk PT. Garda Tamatek Indonesia (GTI) di tahun 2019 yang mana dia menjabat Direktur.

Baca Juga  Ketua DPD RI semangati kader Pemuda Pancasila untuk memajukan Surabaya

“Namun melalui PT. GTI lah Greddy Hernando justru ternyata menikam saya dari belakang. Merusak semua hubungan baik saya dengan kerabat yang awalnya saya bangun dengan baik dan berjalan dengan baik-baik saja,” sesalnya.

Indah Catur mengakui ia meminjam total Rp 28 miliar dari PT. GTI dan sudah dikembalikan kepada rekening PT. GTI sebesar Rp 41 miliar termasuk Greddy Hernando meminta uang kepadanya dengan alasan untuk keberlangsungan hidup PT. GTI secara bertahap hingga totalnya Rp 33 miliar hasil laba dari bisnisnya.

“Apakah adil itu Yang Mulia jika seluruh investor Greddy Hernando menagih semuanya kepada saya?. Sedangkan saya sudah mengembalikan pinjaman beserta bunganya,” ucapnya meminta keadilan.

Dia juga mengungkap ketika para investor Greddy Hernando muncul satu-satu dan mulai menagih kepadanya dengan cara tidak manusiawi yang sudah sebisa mungkin berusaha membayar sebagai salah satu bentuk tanggung jawabnya sebagai Direktur PT. GTI termasuk Canggih Soliemin (saksi pelapor).

Baca Juga  Dugaan Korupsi 40,9 Miliar, Aktifis Anti Korupsi Lamongan Minta Aspirator Lampu PJU Ditangkap

“Khususnya kepada Canggih Soliemin, selain saya membayar dengan uang melalui transfer, saya juga telah menyerahkan berbagai barang saya berupa tas-tas bermerek dan mobil untuk mengurangi hutang PT. GTI. Mengapa Canggih Soliemin terlihat bersemangat sekali menghancurkan bisnis saya?,” tandasnya penuh tanda tanya.

Indah Catur juga ‘bernyanyi’ Canggih Soliemin menagihnya secara tidak manusiawi dengan datang ke workshop-nya di Ketintang dan melakukan penggembokan, pengeroyokan, menduduki tempat kerja dan rumah orang tuanya sambil membuat kegaduhan yang begitu menyakitkan membuat keluarga, karyawan bahkan tetangga sangat trauma.

Dirinya mempertanyakan apakah adil jika didakwa dan dituntut sebagai penipu karena ia menjalankan bisnis ini tidak main-main dan semua kelengkapan nota penjualan dan pembelian ada semua.

Baca Juga  Edukasi Protokol Kesehatan Secara Door-to-Door ke Para Pemilik UMKM di Surabaya

“Lalu saya dituntut selama 3 tahun penjara. Saya merasa tuntutan itu terlalu tinggi dan tidak masuk nalar saya. Saya mohon Yang Mulia agar memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya,” pintanya.

Dalam penutup Pledoi-nya, dia berharap kepada Yang Mulia dan atas izin Allah SWT janganlah kebencian membuat kita tidak adil.

“Semota Allah SWT menuntun dan membuka jalan terbaik bagi kita semua,” pungkasnya.

Ketua Majelis Hakim, Mochammad Djoenaidie bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tangapan atas Pledoi tersebut.

“Tetap pada tuntutan,” tegas JPU Vini Angeline.

Setelah mendengar tanggapan dari JPU, Mochammad Djoenaidie akhirnya memutuskan menunda persidangan pada hari Selasa, 23 Juli 2024 dengan agenda Putusan.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB