SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Terdakwa Indah Catur Agustin dalam perkara dugaan penipuan senilai Rp 4,8 miliar bacakan Pledoi (Nota Pembelaan) berjudul “Surat Seorang Perempuan Yang Terdzolimi” yang dibuatnya dari rumah tahanan Polda Jatim dalam persidangan di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/7/2024).
Ia tak kuasa menahan Isak tangis sewaktu membacakan Pledoi di hadapan Majelis Hakim, Penuntut Umum, Penasihat Hukum dan pengunjung sidang yang mayoritas dihadiri pegawai dan keluarganya tersebut.
Wanita cantik alumni D3 Perpajakan Fakultas Ekonomi Unair ini merasa kerja kerasnya merintis usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) produksi kain sprei merek Sleep Budy dan Osaka Bedding sejak tahun 2009 hancur setelah dirinya salah memilih Greddy Hernando sebagai partner bisnis dengan membentuk PT. Garda Tamatek Indonesia (GTI) di tahun 2019 yang mana dia menjabat Direktur.
“Namun melalui PT. GTI lah Greddy Hernando justru ternyata menikam saya dari belakang. Merusak semua hubungan baik saya dengan kerabat yang awalnya saya bangun dengan baik dan berjalan dengan baik-baik saja,” sesalnya.
Indah Catur mengakui ia meminjam total Rp 28 miliar dari PT. GTI dan sudah dikembalikan kepada rekening PT. GTI sebesar Rp 41 miliar termasuk Greddy Hernando meminta uang kepadanya dengan alasan untuk keberlangsungan hidup PT. GTI secara bertahap hingga totalnya Rp 33 miliar hasil laba dari bisnisnya.
“Apakah adil itu Yang Mulia jika seluruh investor Greddy Hernando menagih semuanya kepada saya?. Sedangkan saya sudah mengembalikan pinjaman beserta bunganya,” ucapnya meminta keadilan.
Dia juga mengungkap ketika para investor Greddy Hernando muncul satu-satu dan mulai menagih kepadanya dengan cara tidak manusiawi yang sudah sebisa mungkin berusaha membayar sebagai salah satu bentuk tanggung jawabnya sebagai Direktur PT. GTI termasuk Canggih Soliemin (saksi pelapor).
“Khususnya kepada Canggih Soliemin, selain saya membayar dengan uang melalui transfer, saya juga telah menyerahkan berbagai barang saya berupa tas-tas bermerek dan mobil untuk mengurangi hutang PT. GTI. Mengapa Canggih Soliemin terlihat bersemangat sekali menghancurkan bisnis saya?,” tandasnya penuh tanda tanya.
Indah Catur juga ‘bernyanyi’ Canggih Soliemin menagihnya secara tidak manusiawi dengan datang ke workshop-nya di Ketintang dan melakukan penggembokan, pengeroyokan, menduduki tempat kerja dan rumah orang tuanya sambil membuat kegaduhan yang begitu menyakitkan membuat keluarga, karyawan bahkan tetangga sangat trauma.
Dirinya mempertanyakan apakah adil jika didakwa dan dituntut sebagai penipu karena ia menjalankan bisnis ini tidak main-main dan semua kelengkapan nota penjualan dan pembelian ada semua.
“Lalu saya dituntut selama 3 tahun penjara. Saya merasa tuntutan itu terlalu tinggi dan tidak masuk nalar saya. Saya mohon Yang Mulia agar memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya,” pintanya.
Dalam penutup Pledoi-nya, dia berharap kepada Yang Mulia dan atas izin Allah SWT janganlah kebencian membuat kita tidak adil.
“Semota Allah SWT menuntun dan membuka jalan terbaik bagi kita semua,” pungkasnya.
Ketua Majelis Hakim, Mochammad Djoenaidie bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tangapan atas Pledoi tersebut.
“Tetap pada tuntutan,” tegas JPU Vini Angeline.