LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan memperingati kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 dengan gerakan gempur rokok ilegal melalui kegiatan jalan sehat, Minggu (27/8) di depan Pendopo Lokatantra.
“Kita akan melakukan jalan sehat dalam rangka memperingati kemerdekaan RI yang ke-78 dan juga gempur rokok ilegal di Lamongan,” tutur Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat memberangkatkan 6 ribu peserta jalan sehat.
Aksi gempur rokok ilegal gencar dilakukan Satpol PP Kabupaten Lamongan lantaran pada tahun 2023 ini masih ditemukan rokok ilegal yang beredar.
“Sampai dengan bulan Agustus ini kami sudah menemukan sekitar 10 ribu batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan. Makanya anggota kami terus melakukan penyisiran dan monitoring keberadaan rokok ilegal,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan Jarwito.
Upaya edukasi juga terus diluncurkan agar masyarakat patuh terhadap larangan konsumsi rokok ilegal. Karena akibatnya sangat berbahaya selain bertentangan dengan hukum, tentu juga akan memicu kesehatan penggunanya karena di dalam rokok ilegal tidak memenuhi standar kesehatan rokok.
“Kami aktif lakukan sosialisasi di setiap Kecamatan, penjual rokok, dan pedagang kaki lima. Kemarin kita juga adakan sosialisasi bersamaan dengan kegiatan festival gandrung rajungan yang pastinya banyak masyarakat berkumpul disana,” terang Jarwito.
Kegiatan jalan sehat pagi ini akan menempuh 2 Km dengan rute dari Pendopo Lokatantra menuju kantor MUI, kemudian ke utara tepatnya di perempatan family belok ke kanan lurus sampai dengan pertigaan SMA 1, lalu belok ke kanan menuju pertigaan arah Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, dan kembali ke finish lagi di alun-alun kabupaten Lamongan.
Adapun ragam hadiah menarik yang telah disediakan diantaranya ialah sepeda motor, sepeda pancal, kulkas, dan banyak lagi hadiah hiburan.
Pada pungkasannya, Jarwito juga menginformasikan bahwa akan diadakan sosialisasi di penghujung jalan sehat. Sosialisasi akan diisi oleh narasumber dari Bea Cukai Gresik yang akan memberikan edukasi tentang ciri-ciri rokok ilegal dan dari Kejaksaan Negeri Lamongan yang akan menyampaikan sanksi hukum akan penggunaan rokok ilegal.