SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Larangan mudik pada lebaran 2020 diterapkan oleh jajaran Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, lebih-lebih pada masa PSPB putaran kedua ini.
Sesuai arahan Kapolri dan juga Kapolda Jatim, setiap pemudik ditindak dengan diwajibkan untuk putar balik kembali ke daerah asalnya.
Petugas Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang berada di checkpoint Suramadu dan di chekpoint eksit tol Jalan M. Nasir mendapati kendaraan jenis Elf berjumlah 7 unit pada, Selasa (12/05/20) .
Setelah dicek ketujuh kendaraan tersebut berisikan 24 orang penumpang yang hendak mudik ke pulau Madura dan berasal dari Probolinggo serta Malang, dengan kondisi mobil dicarter oleh penumpang tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Petak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, SatlantasPolres perak Surabaya berhasil mengamankan 7 mobil Elf yang mana ke tujuh mobil ini mengangkut orang yang akan mudik.
“Puluhan orang itu tidak bisa menunjukkan surat keterangan izin dari Kelurahan juga tidak membawa surat keterangan kesehatan yang menyatakan mereka adalah bebas atau negatif dari pada covid 19,” sebut Ganis didampingi AKP Sigit Kasat Lantas, Rabu (13/05/20).
Dengen demikian, ke 24 orang pemudik itu diarahkan untuk kembali kedaerah asal mereka. Memang ada beberapa pengecualian, namun demikian mereka tidak bisa menunjukkan surat keterangan.
Sedangkan untuk 7 unit kendaraannya diberi tindakan tegas oleh petugas dengan surat tilang.
Sementara salah satu penumpang, bernama Siti Juhairiyah mengaku kecewa tak bisa mudik ke kampung halaman lantaran mobil elf yang ditumpanginya terjaring razia polisi.
“Ya kecewa. Tinggal dikit lagi sampai. Tadi dari Probolinggo Subuh pukul 5 dan 6 an, sampai sini disuruh balik. Ya gimana lagi,” akunya.
Setelah melakukan proses tilang, para sopir dan penumpang ini dipaksa polisi untuk putar balik ke kota asal seperti Malang dan Probolinggo.
(Fif)