MADIUN, RadarBangsa.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Madiun, bersama Bea Cukai menggelar sosialisasi perundang undangan Cukai di pendopo Wahana Watu Rumpuk Desa Mendak, Kecanatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Selasa,(30/08/22).
Sosialisai Cuaki ini juga di hadiri Muspika Kecamatan Dagangan, Wakapolsek, Danramil, Kades dan BPD se- Kecamatan Dagangan, Kasi OPS Dal Satpol PP Candra Yudianto, serta Tokoh masyarakat, dan hadir sebagai narasumber Petugas Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Madiun Yohanes R dan Shifa.
Candra Yudianto selaku Kasi Ops Dal Satpol PP mengatakan, adanya sosialisasi terkait dengan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini semua warga bisa membantu dan bersinergi melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal.
“Jadi kita minta semua warga untuk membantu dengan pengawasan, ketika ada bentuk pelanggaran sedikit pun harapan besar kita bisa bersinergi bersama-sama mengawasi agar pendapatan cukai negara ini bisa maksimal”, ujar Candra
Petugas Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Madiun, Yohanes mengatakan sosialisasi perundang-undangan bidang cukai ini digelar di antaranya untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang rokok ilegal. Karena peran masyarakat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan dan pengawasan rokok ilegal agar pendapatan cukai negara bisa maksimal.
Kita memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal serta untuk mengetahui pelanggaran rokok ilegal secara fisik. Yakni polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda (2P2B).
“Dalam pasal 54 undang undang nomer 39 tahun 2007 tentang cukai, sanksi bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan menjual, ataupun menyediakan barang kena cukai yang tidak di kemas atau tidak di lengkapi pita cukai, berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/pidana denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya di bayar”, paparnya
” Ditempat yang sama Shifa juga petugas Bea Cukai mengatakan, “Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa membantu untuk mengawasi dan melaporkan jika di lingkungan sekitar di temukan ada yang membuat, mengedarkan dan menjual rokok ilegal.jika tidak di cegah peredarannya, rokok ilegal bisa menimbulkan banyak dampak, diantaranya merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat, dan persaingan harga antara para penjual”. kata Shifa
“Dengan adanya Sosialisai ini, kami berterima kasih kepada Satpol PP yang terus tegas dalam membantu melakukan pencegahan dan pembrantasan peredaran rokok ilegal. Kami juga meminta kepada masyarakat untuk membantu petugas memberikan informasi keberadaan dan di himbau untuk tidak membeli rokok ilegal. Dan Bea Cukai selalu memantau dan memastikan DBHCHT ini bisa di kembalikan ke masyarakat melalui program-program seperti ini”. tandasnya