Satpol PP dan Bea Cukai Kab Madiun, Gelar Operasi Rokok Ilegal

- Redaksi

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, RadarBangsa.co.id – Pemkab Madiun dan Satpol PP berkolaborasi dalam pengawasan dan penertiban peredaran rokok ilegal di Kabupaten Madiun. Pada Rabu (29/05/2024), Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melaksanakan operasi rokok ilegal di Kecamatan Dolopo.

Operasi tersebut melibatkan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun, bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Madiun serta unsur TNI, Polri, dan kecamatan setempat. Sasaran operasi ini adalah toko-toko di wilayah Kecamatan Dolopo, dan hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran terkait rokok ilegal.

“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pemberantasan rokok ilegal bersama dengan teman-teman dari Bea Cukai dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Madiun. Hari ini dilakukan di Kecamatan Dolopo dan akan berlanjut ke kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Madiun,” ujar Didik Harianto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun.

Menurut Didik, operasi ini tidak hanya bertujuan untuk memberantas rokok ilegal tetapi juga untuk mengumpulkan informasi mengenai peredaran rokok ilegal. “Hal ini penting agar kita bisa mengetahui asal-usul rokok tersebut dan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Madiun untuk melakukan pencegahan lebih lanjut,” tambahnya.

“Kami berharap kegiatan monitoring rokok ilegal ini dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Madiun, sehingga negara tidak dirugikan. Ini merupakan salah satu tujuan penegakan hukum dalam program DBHCHT tahun 2024,” jelas Didik.

Krisna Suhandadi Putra, Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Madiun, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat puluhan hingga ribuan merek baru rokok yang didaftarkan ke Bea Cukai, baik di Madiun maupun di wilayah lainnya. “Ini salah satunya karena mengikuti tren masyarakat yang cenderung memilih rasa, sehingga memberikan peluang bagi merek-merek baru untuk menyesuaikan pasar,” jelasnya.

Krisna juga menekankan upaya yang dilakukan Kantor Bea Cukai Madiun untuk menekan peredaran rokok ilegal, antara lain dengan melakukan sosialisasi tentang program DBHCHT dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal. “Hal ini penting, karena rokok ilegal seringkali mudah dikenali dari tidak adanya pita cukai, atau adanya pita cukai palsu,” tandasnya.

Ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat, antara lain adalah tanpa dilekatkan pita cukai (polos), dilekatkan pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya, dan pita cukai bekas. “Saat ini kami dari Satgas sedang menyisir daerah Madiun, khususnya Dolopo, untuk memeriksa apakah rokok yang dijual sudah berpita cukai atau tidak. Syukurlah, di daerah ini tidak ditemukan rokok ilegal,” tutur Krisna.

“Sanksi yang diberikan berkisar antara kurungan 1 sampai 5 tahun, atau denda satu sampai tiga kali nilai rokok yang dijual,” tambah Krisna.

Krisna berharap, di daerah pengawasan di Kabupaten Madiun tidak ada lagi toko yang menjual rokok ilegal. “Kami mengimbau masyarakat di Kabupaten Madiun, jika menemukan rokok tanpa pita cukai, agar melaporkannya ke kantor Bea Cukai. Bea Cukai Madiun juga memiliki media sosial seperti Instagram untuk menerima laporan. Kami akan segera mendatangi toko atau pasar yang menjual rokok ilegal tersebut,” tutupnya.

Berita Terkait

Gasak HP Remaja 18 Tahun di Gresik, Dua Pelaku Ini Langsung Dihabisi Warga
Aib Terbongkar, Oknum Polisi Pacitan Tega Setubuhi Tahanan, Kini Dipecat dan Ditahan
Miris! Suami Komersialkan Istri Lewat MiChat, Polisi Tangkap di Lamongan
Anggota DPRD Asahan Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam, Begini Prosesnya
Kradinan Tulungaggung Geger, Kades dan Bendahara Terlibat Korupsi
Berani Fitnah Developer, Akun Medsos Ini Dilaporkan Polres Lamongan
Kisah Mengejutkan, Oknum Anggota DPRD Asahan Diborgol
Kepala Bapenda Semarang siap bersaksi usai namanya disebut dalam sidang dugaan korupsi mbak Ita

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 17:48 WIB

Gasak HP Remaja 18 Tahun di Gresik, Dua Pelaku Ini Langsung Dihabisi Warga

Kamis, 24 April 2025 - 21:35 WIB

Aib Terbongkar, Oknum Polisi Pacitan Tega Setubuhi Tahanan, Kini Dipecat dan Ditahan

Kamis, 24 April 2025 - 18:47 WIB

Miris! Suami Komersialkan Istri Lewat MiChat, Polisi Tangkap di Lamongan

Kamis, 24 April 2025 - 17:55 WIB

Anggota DPRD Asahan Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam, Begini Prosesnya

Kamis, 24 April 2025 - 17:42 WIB

Kradinan Tulungaggung Geger, Kades dan Bendahara Terlibat Korupsi

Berita Terbaru

Kantor  BPJS Kesehatan Banyuwangi

Kesehatan

Tunggakan BPJS Menghalangi Akses Kesehatan, Ini Solusinya

Jumat, 25 Apr 2025 - 22:12 WIB

Upacara Hari Otonomi Daerah ke-29 di Pemkab Lamongan (ist)

Politik - Pemerintahan

Peringatan Hari Otonomi Daerah Lamongan, Ini Langkah Besar yang Siap Dijalankan

Jumat, 25 Apr 2025 - 21:28 WIB

PWI Sidoarjo, bekerja sama dengan Komisi A DPRD Jawa Timur, menggelar sarasehan bertema

Politik - Pemerintahan

PWI Sidoarjo Kolaborasi dengan DPRD Jatim, Digitalisasi Pendidikan Jadi Sorotan

Jumat, 25 Apr 2025 - 21:19 WIB

Wabup Sidoarjo melakukan Sidak ke RSUD Sibar, temukan kerusakan pada Lantai  IGD yang baru selesai dibangun (ist)

Politik - Pemerintahan

Tahan Nafas, Wabup Sidoarjo Temukan Kerusakan Parah IGD Sibar

Jumat, 25 Apr 2025 - 20:56 WIB