KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Sebagai pasukan penegak Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu terus menunjukkan intensitas dan komitmen tinggi dalam menjalankan tugasnya. Dengan prinsip kenyamanan, keindahan, dan ketertiban, Satpol PP Kota Batu aktif melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, sekaligus menjaga citra Kota Batu sebagai kota pariwisata tingkat nasional.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais, mengungkapkan bahwa pihaknya selalu siap menjalankan arahan dari Penjabat (Pj.) Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai. Salah satu arahan penting adalah meningkatkan kolaborasi dengan seluruh dinas dan instansi terkait.
“Satpol PP harus mampu beradaptasi dengan tantangan yang terus berkembang. Kami berkomitmen untuk selalu patuh pada pimpinan dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan, baik di sektor pemerintahan maupun masyarakat luas,” ujar Abdul Rais, Jumat (6/12/2024).
Ia juga menyoroti tantangan akibat pertumbuhan penduduk dan peningkatan jumlah wisatawan yang datang ke Kota Batu. Menurutnya, Satpol PP harus memastikan Kota Batu tetap menjadi tempat yang aman, tertib, dan kondusif bagi warga maupun wisatawan.
Dekky Fauzi, ST., ME., penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP Kota Batu, menjelaskan bahwa penegakan Perda dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan. Dengan puluhan Perda yang ada, bekerja sama dengan dinas pengampu terkait, seperti Dinas Pariwisata untuk pelanggaran sektor wisata atau Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) untuk kasus pengembang properti.
“Misalnya, jika ada pelanggaran terkait IMB oleh pengembang perumahan, DKPP adalah pihak yang memiliki data lengkap. Kami bertugas menindaklanjuti sesuai dengan Perda yang berlaku,” terang Dekky.
Satpol PP Kota Batu telah menangani berbagai pelanggaran sepanjang 2023 hingga 2024. Untuk kasus perumahan tanpa izin, terdapat 76 kasus, dengan 5 di antaranya sudah diproses. Sementara itu, 414 kasus Pedagang Kaki Lima (PKL) telah selesai ditangani. Di sektor bangunan, dari 7 kasus yang tercatat, 4 telah ditangani.
Untuk reklame, ada 226 kasus insidentil dan 37 kasus reklame tetap, dengan sebagian besar sudah terselesaikan. Selain itu, terdapat 19 pengaduan masyarakat, 16 di antaranya sudah tertangani.
Hingga pertengahan 2024, telah berhasil menertibkan sekitar 300 PKL di sejumlah lokasi strategis, seperti Jalan Sultan Agung, Jalan Dewi Sartika, dan Jalan Diponegoro.
“Penindakan dilakukan secara disiplin dengan pendekatan humanis kepada masyarakat. Kami berharap penertiban ini dapat mendorong kedisiplinan masyarakat untuk menciptakan Kota Batu yang lebih baik,” tutup Dekky.
Penulis : Heru Iswanto
Editor : Zainul Arifin