LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Satpol PP Kabupaten Lumajang mengimbau agar warung dan toko di Kota Lumajang tidak berjualan sigaret tak resmi alias rokok tanpa pita cukai.
Sebab, kalau hal tersebut dilanggar, maka penjualnya bisa mendapatkan saksi hukum, karena melanggar Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakda), Didik Budi Santoso, S.H., M.M ketika ditemui Radarbangsa.co.id di ruang kerjanya, Jum’at (25/11).
Menurut Didik, di dalam undang undang cukai diatur tentang larangan menawarkan, menjual rokok polos atau rokok tanpa pita cukai.
“Ancaman pidana yang disiapkan kepada pelaku pelanggaran yakni pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” jelasnya.
Karena hal itulah, dengan tegas Disik mengimbau pemilik warung dan toko tidak coba-coba untuk menjual rokok ilegal. “Dan apabila ada sales yang menawarkan atau menitipi jangan mau,” pesannya.
Hingga saat ini, Didik mengaku, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka mengenal cukai asli dan palsu.
“Karena modus peredaran rokok ilegal biasanya dijual langsung ke konsumen akhir, masyarakat penting untuk memahami tentang cukai, supaya kedepannya mereka bisa membedakan rokok legal dan ilegal,” terangnya.
Dan untuk memberantasnya, kata Didik, kegiatan Sosialisasi serta Operasi yang kita lakukan.