SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep akan menggelar kegiatan sosialisasi dalam bentuk seni budaya Topeng Dalang.
Di mana materi kegiatan Topeng Dalang tersebut terkait penyampaian informasi ketentuan bidang cukai yakni, larangan membeli dan menjual rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Achmad Laily Maulidi memaparkan, Pada tahun anggaran 2022 ini melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pihaknya sengaja memilih Tari Topeng Dalang sebagai salah satu alat sosialisasi pemberantasan rokok ilegal.
Menurut mantan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian itu, Topeng dalang merupakan salah satu kesenian yang ada Kabupaten Sumenep.
“Topeng dalang ini salah satu seni budaya yang dimiliki oleh Kabupaten Sumenep, sementara penikmat Topeng Dalang itu masih sebagian besar masyarakat di tingkat bawah”, Ujarnya pada Selasa (1/11/2022).
Pria yang akrab disapa Laily itu menambahkan, di dalam kegiatan Topeng Dalang nantinya sebagai narasumber dari pihak Satpol PP bersama Bea Cukai.
Meski begitu, alur ceritanya tetap pada Topeng Dalang itu sendiri.
Lebih lanjut Laily mengatakan, Tujuan dari sosialisasi melalui kegiatan Topeng Dalang tersebut, agar informasi tentang ketentuan-ketentuan Bea Cukai mudah tersampaikan dan diterima oleh masyarakat Kabupaten Sumenep.
Sehingga masyarakat Sumenep akan mengetahui tentang larangan membeli, menjual dan memproduksi rokok tanpa pita cukai, Terang Laily.
Lebih lanjut Laily memastikan, pertunjukan Topeng Dalang tersebut akan di gelar pada Sabtu malam atau malam minggu yang akan di gelar di lapangan kesenian gotong royong Sumenep.
Meski dirinya masih belum dapat memastikan tanggalnya karena masih berkoordinasi dengan beberapa pihak.
Yang pasti pertunjukan itu akan di laksanakan pada Sabtu malam, masalah tanggalnya kami masih koordinasi dengan pihak-pihak tertentu, bisa jadi malam minggu ini”, Pungkasnya.